SEARAH.CO- Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung kebijakan pemerintah pusat menugaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memperkuat tata laksana pengelolaan ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
“Ini sudah ditentukan kebijakan dari pusat, tadi juga sempat disinggung Menko Bidang Pangan saat paripurna HUT Kota Jambi, tentu tujuannya baik kalau dilihat dari pemaparannya,” ujar Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah, Selasa (2/6/2026).
M Hafiz menyebut, DPRD Provinsi Jambi siap mengawal aspirasi daerah apabila dalam perjalanannya ditemukan kekurangan atau aturan yang dinilai masih belum sempurna, sekaligus melihat perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan tata kelola ekspor SDA dibawah pengelolaan PT DSI.
“Kita mendukung ya, kebijakan ini,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi Kemas Muhammad Fuad menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait tara kelola ekspor SDA yang diberikan ke PT DSI.
Ia menjelaskan, bahwa setiap kebijakan baru skala nasional yang diterbitkan oleh pemerintah pusat nantinya akan langsung ditindaklanjuti di tingkat daerah (regional).
Menurutnya, langkah ini penting agar kegiatan ekspor di daerah memiliki kekuatan dan berdampak bagi ekosistem niaga berjalan secara legal dan kondusif.
“Mendukung, bagaimana nanti tindaklanjuti di tingkat daerah, nanti dilaksanakan sesuai regulasi yang lengkap,” kata Kemas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PT DSI dapat memberikan dampak positif terhadap ekosistem pasar modal domestik, sehingga menguntungkan investor.
Menurut Purbaya, implementasi ekspor satu pintu melalui PT DSI nantinya akan menanamkan kedisiplinan terkait pelaporan hasil ekspor kepada para pelaku usaha.
Hal itu, karena seluruh eksportir diwajibkan untuk melaporkan kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu).
Pelaporan tersebut bertujuan untuk menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.





