Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi DAK Pendidikan ke Kejati

SEARAH.CO – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (23/7/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Bukhri, dan David Hadi Husman yang diduga berperan sebagai broker.

Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Kejati Jambi menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap atau P-21.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Jambi,” kata Agung.

Sebelum dilimpahkan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah di Jawa Barat.

Menurut Agung, ketiga tersangka dijerat pasal terkait gratifikasi dan penyuapan, sedangkan David diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan alat praktik SMK yang bersumber dari dana DAK Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar dari total anggaran sekitar Rp121 miliar.

Dengan pelimpahan tahap II, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini juga sempat mengemuka dalam persidangan terdakwa Rudi Wage, yang mengaku menyerahkan uang Rp1 miliar dalam sebuah koper kepada Varial Adhi Putra melalui seorang perantara bernama Hendra.

Pos terkait