SEARAH.CO- Persoalan sejumlah guru honorer yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga kini belum menerima hak sertifikasi guru.
Persoalan itu mencuat setelah puluhan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) mengaku mengalami kendala administrasi yang menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh tunjangan sertifikasi. Meskipun telah terdaftar sebagai tenaga pendidik di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Atas hal tersebut, lantas Komisi IV DPRD Provinsi Jambi langsung menindaklanjuti dengan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan dan mencari solusi.
“Ada beberapa guru SLB yang sudah terdaftar di BKN sebagai tenaga pendidik. Tetapi ada suatu sistem yang mereka daftar, yang berakibat mereka tidak bisa menerima sertifikasi. Ada sekitar 20 orang guru SLB,” ujar anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Afuan Yuza Putra, Rabu (3/6/2026).
Ia menyampaikan, bahwa saat ini Disdik Provinsi Jambi sedang berkoordinasi dengan BKN untuk meminta penjelasan mengenai status puluhan guru SLB tersebut. Upaya itu dilakukan melalui surat resmi yang diajukan atas dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
“Sementara waktu disdik melalui pak gubernur bersurat ke BKN untuk menanyakan status mereka. Kalau surat itu tidak ada balasan, kami akan langsung audiensi dengan BKN,” sebutnya.
DPRD Provinsi Jambi sendiri akan terus mengawal persoalan ini, hingga para guru SLB tersebut mendapatkan kepastian mereka.
“Kasihan, mereka sudah ngajar tapi tidak menerima sertifikasi. Kita lihat progres kedepan mungkin dalam waktu satu atau dua minggu ini,” ungkapnya.





