SEARAH.CO – Mengerikan selain kericuhan saat rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ternyata ada ancaman pembunuhan bayar Rp25juta Nyawa melayang, siapa?
Kericuhan dan ancaman pembunuhan saat ini telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjabbar oleh Tim Kuasa Hukum H Assek anggota DPRD Tanjabbar yang menerima ancaman. Laporan ke BK tersebut terregistrasi dengan No surat 19/Adv-FRD/IX/2026 yang menurut tersebut bahwa pernyataan tersebut menurut Pengadu merupakan pernyataan yang serius karena mengandung narasi mengenai pembayaran sejumlah uang yang dikaitkan dengan hilangnya nyawa seseorang.
”Kami dari tim kuasa hukum meminta laporan yang kami adukan ke BK di catat dan teregister sesuai proses aturan yang berlaku dan dugaan pernyataan yang disampaikan klien kami perlu diverifikasi melalui saksi dan alat bukti,” kata Ferdiono Ramadhan Simanjuntak kuasa hukum H Assek.
Ferdiono menyebutkan BK harus berjekeja secara independen untuk membuktikan semua itu. Ia berharap BK menjadi lembaga yang mengedepankan kualitas bukan melindungi pihak -pihak tertentu.
”Itu yang kami serahkan kepada BK untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Agar faktanya terlihat terang dan tidak ada lagi perang opini maupun narasi di publik.” Ujarnya.
Terpisah, menurut keterangan wakil ketua DPD Partai Gerindra Tanjabbar, H. Assek, SE menyebutkan kalau dirinya masih merasa terganggu hingga khawatir atas ucapan ‘Saya memang tidak pandai berkelahi, tetapi saya bisa main lewat belakang dengan pergi ke suatu tempat membayar Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) nyawa orang bisa hilang.’
”Saya hanya menjalankan mekanisme selaku Anggota DPRD dimana saat ini dituntut untuk melakukan efisiensi anggaran disaat gejolak efisiensi ditiap daerah dan yang harusnya menjadi prioritas merupakan kegiatan yang menyentuh langsung dengan masyarakat.” Ujarnya.
Assek juga berharap surat pengaduan pelanggaran kode etik ini segera ditanggapi oleh Badan Kehormatan.
Dalam konteks pembahasan anggaran APBD Kalimat ‘Saya memang tidak pandai berkelahi, tetapi saya bisa main lewat belakang dengan pergi ke suatu tempat membayar Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) nyawa orang bisa hilang’ ini dapat dianggap menggunakan kekuasaan/ancaman untuk memengaruhi keputusan, memperberat sanksi dan jika benar terjadi peristiwa kematian, bukan sekadar saksi meskipun tidak langsung yang melakukan.
Lalu, pengaduan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh Advokat – konsultan hukum Ferdi & Ono kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Tanjab Barat akankah didesposisi oleh ketua DPRD Kab. Tanjab Barat dan Ketua DPRD Tanjab Barat diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya? Entah!





