SEARAH.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, tetapi juga menjadi risiko ekonomi besar bagi perusahaan kehutanan karena dapat merusak investasi pada lahan, tanaman, produksi, hingga infrastruktur yang telah dibangun dalam jangka panjang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Jambi Taufik Qurochman mengatakan dari perspektif dunia usaha, kepentingan untuk mencegah kebakaran memiliki logika ekonomi yang sangat jelas.
“Kalau misalkan di perusahaan, kalau di logikanya perusahaan itu sangat sederhana. Logika ekonominya. Perusahaan itu gak akan mungkin membakar. Karena investasi lahan itu gede. Investasi tanaman, produksi, infrastruktur, dan lain-lain itu nilai ekonominya luar biasa,” kata Taufik dalam dialog Jambi Bicara bertema “Jaga Hutan, Selamatkan Lingkungan” di TVRI Jambi, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, perspektif tersebut perlu menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai penanganan karhutla. Tantangan di lapangan tidak cukup diselesaikan dengan mencari pihak yang disalahkan, tetapi membutuhkan perbaikan tata kelola, kepastian pengelolaan kawasan, kesiapsiagaan, serta kolaborasi antarpihak.
“Kita udah belajar banyak. 2015, 2019, 2023 kita kebakar. Tetapi kita diskusinya selalu sama,” ujar Taufik.
Ia mendorong agar pengalaman tersebut menjadi dasar untuk beralih menuju solusi yang lebih permanen. “Ayo kita sama-sama duduk. Sama-sama kita petakan bagaimana sih kita mengatasi karhutla ini. Dan kita bisa kok bikin solusi permanen,” katanya.
Sebagai bagian dari kesiapsiagaan, sebanyak 81 pos mitigasi telah disiapkan di wilayah-wilayah rawan dengan melibatkan perusahaan, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Manggala Agni. Keberadaan pos tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat deteksi dan respons awal sebelum kebakaran berkembang lebih luas.
Taufik menilai penanganan karhutla juga tidak bisa menggunakan satu pola yang sama untuk seluruh wilayah karena setiap lokasi memiliki karakteristik dan tantangan berbeda. “Kalau kita kebakaran itu kalau menurut saya gak bisa kita dengan satu metode. Gak bisa saklek,” katanya.
Salah satu contoh pendekatan yang menyesuaikan kondisi lapangan dilakukan PT Wirakarya Sakti (WKS) bersama Satgas melalui pembangunan intake air dari Sungai Batanghari saat menangani kebakaran di kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat ketersediaan air ketika sumber air di sekitar lokasi menjadi kendala dalam operasi pemadaman.
Akademisi Universitas Jambi Bambang Irawan menilai upaya pencegahan harus ditempatkan sebagai prioritas karena ketika kebakaran telah terjadi, pemadaman di lahan kering, terutama gambut, membutuhkan sumber daya besar dan penanganan yang kompleks.
“Pencegahan harusnya menjadi prioritas kita yang utama,” kata Bambang. Menurut dia, salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah lemahnya pengelolaan di tingkat tapak, terutama pada kawasan yang bersifat terbuka dan belum memiliki pengelola aktif.
Bambang juga mendorong desa-desa rawan karhutla dijadikan lokus prioritas pembangunan. Program pertanian, perkebunan, perhutanan sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta dukungan pembukaan lahan tanpa bakar dapat diarahkan secara terpadu ke wilayah tersebut.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak hanya berpotensi menekan risiko kebakaran, tetapi juga memperkuat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kapasitas pengelolaan di tingkat tapak, serta mengurangi ketergantungan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sekretaris Jenderal Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Provinsi Jambi Yopi Setyantoro menilai penanganan karhutla juga perlu melibatkan lebih banyak unsur di luar pemerintah dan dunia usaha, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas di tingkat tapak.
“Perlu kesadaran kolektif dalam menyikapi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Yopi. Ia mendorong forum multipihak menjadi ruang untuk merumuskan solusi permanen sekaligus memperjelas pembagian peran mengenai siapa melakukan apa dan di wilayah mana.
Dalam konteks tata kelola, Taufik menambahkan salah satu tantangan di lapangan adalah ketidaksesuaian antara pihak yang secara administratif memperoleh hak atau kewenangan pengelolaan dengan pihak yang secara faktual memanfaatkan lahan. Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi agar tanggung jawab, pendampingan, dan dukungan pencegahan dapat diarahkan secara lebih tepat.
“Kita perlu inisiatif bersama untuk mengidentifikasi itu dan memastikan bahwa subjek dan objek itu secara legal betul,” kata Taufik.
Yopi turut mengapresiasi personel dan relawan yang terus bekerja melakukan pemadaman di lapangan. Menurut dia, dukungan terhadap tim pemadam perlu dibarengi dengan penguatan pencegahan agar risiko terhadap keselamatan personel serta dampak karhutla terhadap kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan dapat ditekan.
Sementara itu, Bambang menekankan perlunya pemerintah pusat dan daerah mengarahkan sumber daya, program, dan anggaran secara lebih kuat ke tingkat tapak. Penguatan kapasitas pengelola kawasan serta pemberdayaan masyarakat dinilai penting untuk memastikan kawasan rawan tidak dibiarkan tanpa pengelolaan yang memadai.




