Diduga Demi Ambisi Pokir, DPRD Tanjabbar Potong Gaji PPPK, PPPK PW dan Tunjangan PNS Pengesahan KUA-PPAS APBD 2027 Mandek

SEARAH.CO – Diduga demi ambisi pokok pikiran (pokir), DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memotong gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu (PW) dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil (PNS) Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 mandek.

Keputusan DPRD itu langsung ditolak TAPD karena tidak realistis dan berpotensi melumpuhkan birokrasi. Kondisi ini memicu dugaan bahwa ada “misi terselubung” dibalik desakan DPRD.

Bacaan Lainnya

Sumber internal menyebutkan, dorongan untuk menekan belanja pegawai bertujuan agar porsi belanja modal diperbesar. Dengan begitu, pokok-pokok pikiran DPRD alias “pokir” bisa lebih leluasa diakomodir. Akibatnya, ASN dan PPPK yang menjadi tulang punggung pelayanan publik justru dikorbankan.

Ironisnya, Kemendagri sendiri telah memberikan kelonggaran terkait penerapan UU HKPD untuk daerah dengan fiskal rendah. Kelonggaran itu bahkan sudah disetujui bersama Komisi II DPR RI.

DPRD Berdalih “Jaga-jaga Hukum” Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Syafril Simamora alias Ucok Mora berdalih pihaknya hanya “berjaga-jaga” agar tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

“Benar kita sudah koordinasi dengan Kemendagri bahwa soal UU HKPD, Kemendagri memberikan kelonggaran karena adanya fiskal terhadap daerah,” ujarnya, Rabu (6/8/2026).

Namun alih-alih menerima kelonggaran itu, DPRD justru meminta Kemendagri membuatkan surat resmi. “Ya kita lihat dulu hasil notulennya untuk dipelajari terlebih dahulu. Pada intinya memang Kemendagri membolehkan belanja pegawai di atas 30 persen karena kondisi fiskal,” tukasnya.

Sebelumnya, Waka DPRD Tanjabbar Moh Syafril Simamora saat pemimpin paripurna penandatanganan KUA PPAS yang tidak dihadiri Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, dikarenakan dewan menginginkan 30 persen belanja pegawai mengatakan saat memimpin rapat paripurna mengatakan persoalan utama bukan terletak pada besaran anggaran, melainkan pada komposisi belanja daerah yang dinilai belum memenuhi amanat Undang-Undang HKPD.

“Yang perlu digarisbawahi, DPRD bukan menolak KUA-PPAS. Kami hanya menunda kesepakatan karena ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang HKPD yang menurut kami belum terpenuhi,” katanya.

“Maka dari pada itu paripurna penandatanganan KUA-PPAS tahun 2027 ditunda untuk beberapa waktu dan penjadwalan ulang.” Pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rasio belanja pegawai dalam rancangan APBD 2027 masih mencapai sekitar 41 persen, sementara Undang-Undang HKPD membatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Selain itu, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik juga dinilai belum memenuhi ketentuan minimal 40 persen, karena dalam rancangan yang diajukan baru berada di kisaran 26 persen.

“Yang kami soroti bukan hanya belanja pegawai. Belanja infrastruktur pelayanan publik juga harus mencapai 40 persen sesuai Undang-Undang. Kenyataannya masih sekitar 26 persen,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar mengaku telah menawarkan sejumlah solusi agar postur APBD tetap memenuhi ketentuan tanpa mengganggu program pembangunan daerah.

Ia memberikan solusi yakni salah satunya alternatif yang diajukan ialah pemanfaatan skema pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), sebagaimana telah dilakukan sejumlah pemerintah daerah lain.

“Kami memberikan solusi. Salah satunya pinjaman daerah melalui PT SMI, karena itu diperbolehkan oleh peraturan. Beberapa daerah juga sudah melakukannya. Namun usulan tersebut belum mendapat respons dari TAPD,” katanya.

Selain opsi pinjaman, Banggar juga mengusulkan pemanfaatan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk membantu penyesuaian struktur anggaran.

Menurutnya, apabila dua opsi tersebut dipertimbangkan, target rasio belanja pegawai maupun belanja infrastruktur pelayanan publik diyakini dapat disesuaikan dengan amanat Undang-Undang HKPD.

Ketua Banggar juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati Tanjung Jabung Barat dalam rapat paripurna tersebut. Menurutnya, kehadiran kepala daerah diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan terhadap sejumlah solusi yang telah ditawarkan DPRD.

“Harapan kami sebenarnya Bupati hadir sehingga persoalan ini bisa kita diskusikan langsung. Ini bukan soal menolak, tetapi bagaimana mencari solusi agar KUA-PPAS sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan mengalami kebuntuan (deadlock) karena TAPD tetap mempertahankan rancangan yang telah disusun tanpa memberikan tanggapan atas alternatif yang diajukan Banggar.

Akibat belum tercapainya kesepakatan tersebut, DPRD melalui Rapat Paripurna akhirnya menyetujui penjadwalan ulang pembahasan Banggar bersama TAPD sebelum penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 dilaksanakan.

Meski demikian, Banggar menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan agar penyusunan APBD 2027 dapat berjalan sesuai jadwal.

“Yang kami perjuangkan bukan besar kecilnya anggaran. Yang kami minta adalah agar postur APBD disusun sesuai amanat Undang-Undang HKPD. Itu yang menjadi fokus DPRD.” Tutupnya

Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk keraguan dan pembenaran atas sikap DPRD yang terkesan memaksakan kehendak.

Keterlambatan pengesahan APBD ini mendapat kecaman dari tokoh masyarakat dan pengamat di Tanjabbar. Syarifuddin AR mendesak DPRD Jangan Korbankan Rakyat Demi kepentingan pribadi.

“Jangan berbelit-belit dan jangan mikir perut sendiri. Demi ego pribadi, jangan rakyat dan ASN jadi korban,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Mereka meminta DPRD Tanjabbar segera menghentikan tarik-ulur politik anggaran dan mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok dan proyek “pokir”.

Hingga saat ini, nasib APBD Tanjabbar 2027 masih menggantung menunggu surat dari Kemendagri akibat deadlock antara DPRD dan TAPD.

Sebelumnya, Waka DPRD Tanjabbar Moh Syafril Simamora saat pemimpin paripurna penandatanganan KUA PPAS yang tidak dihadiri Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, dikarenakan dewan menginginkan 30 persen belanja pegawai mengatakan saat memimpin rapat paripurna mengatakan persoalan utama bukan terletak pada besaran anggaran, melainkan pada komposisi belanja daerah yang dinilai belum memenuhi amanat Undang-Undang HKPD.

“Yang perlu digarisbawahi, DPRD bukan menolak KUA-PPAS. Kami hanya menunda kesepakatan karena ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang HKPD yang menurut kami belum terpenuhi,” katanya.

“Maka dari pada itu paripurna penandatanganan KUA-PPAS tahun 2027 ditunda untuk beberapa waktu dan penjadwalan ulang.” Pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rasio belanja pegawai dalam rancangan APBD 2027 masih mencapai sekitar 41 persen, sementara Undang-Undang HKPD membatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Selain itu, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik juga dinilai belum memenuhi ketentuan minimal 40 persen, karena dalam rancangan yang diajukan baru berada di kisaran 26 persen.

“Yang kami soroti bukan hanya belanja pegawai. Belanja infrastruktur pelayanan publik juga harus mencapai 40 persen sesuai Undang-Undang. Kenyataannya masih sekitar 26 persen,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar mengaku telah menawarkan sejumlah solusi agar postur APBD tetap memenuhi ketentuan tanpa mengganggu program pembangunan daerah.

Ia memberikan solusi yakni salah satunya alternatif yang diajukan ialah pemanfaatan skema pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), sebagaimana telah dilakukan sejumlah pemerintah daerah lain.

“Kami memberikan solusi. Salah satunya pinjaman daerah melalui PT SMI, karena itu diperbolehkan oleh peraturan. Beberapa daerah juga sudah melakukannya. Namun usulan tersebut belum mendapat respons dari TAPD,” katanya.

Selain opsi pinjaman, Banggar juga mengusulkan pemanfaatan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk membantu penyesuaian struktur anggaran.

Menurutnya, apabila dua opsi tersebut dipertimbangkan, target rasio belanja pegawai maupun belanja infrastruktur pelayanan publik diyakini dapat disesuaikan dengan amanat Undang-Undang HKPD.

Ketua Banggar juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati Tanjung Jabung Barat dalam rapat paripurna tersebut. Menurutnya, kehadiran kepala daerah diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan terhadap sejumlah solusi yang telah ditawarkan DPRD.

“Harapan kami sebenarnya Bupati hadir sehingga persoalan ini bisa kita diskusikan langsung. Ini bukan soal menolak, tetapi bagaimana mencari solusi agar KUA-PPAS sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan mengalami kebuntuan (deadlock) karena TAPD tetap mempertahankan rancangan yang telah disusun tanpa memberikan tanggapan atas alternatif yang diajukan Banggar.

Akibat belum tercapainya kesepakatan tersebut, DPRD melalui Rapat Paripurna akhirnya menyetujui penjadwalan ulang pembahasan Banggar bersama TAPD sebelum penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 dilaksanakan.

Meski demikian, Banggar menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan agar penyusunan APBD 2027 dapat berjalan sesuai jadwal.

“Yang kami perjuangkan bukan besar kecilnya anggaran. Yang kami minta adalah agar postur APBD disusun sesuai amanat Undang-Undang HKPD. Itu yang menjadi fokus DPRD.” Tutupnya.

Untuk diketahui jumlah pegawai di Pemkab Tanjabbar saat ini yang terdiri dari 3.266 orang PNS, 1.797 orang PPPK dan 2.354 orang PPPK PW 2.354 orang itu dipotong bahkan bisa terancam dirumahkan.

DPRD Tanjabbar berdalih belanja pegawai setelah kurangi tunjangan Guru 496.952.341.141 (41.32%) terlalu besar sedangkan belanja infrastruktur pelayanan 283.357.215.777 (26,08%) dari rencana total APBD 1.202.687.931.600 (1,2 triliun). Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pos terkait