SEARAH.CO – Namanya ikut terseret bersama dua pimpinan lainnya dalam laporan kericuhan badan anggaran (Banggar), Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hamdani belum meneken surat laporan pengaduan kinerja badan anggaran (BK) terganjal.
Ketua BK DPRD Tanjabbar, Fahrizal saat dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut mengatakan BK belum bisa memproses laporan yang masuk sebab laporan tersebut harus di disposisi oleh ketua DPRD Tanjabbar terlebih dahulu.
“Kita baru bisa proses kalau surat tersebut sudah di disposisi oleh ketua ke BK tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan disposisi itu,” kata Ketua BK Fahrizal polisitkus PKS Tanjabbar ini.
Ia menyebutkan jika surat tersebut sudah di disposisi maka pihaknya bisa mengambil langkah selanjutnya untuk memproses terkait laporan tersebut.
“Kalau tau ada laporan tau kalau tidak ada disposisi gimana mau gerak. BK inikan dibawah struktur DPRD jadi harus ada persetujuan pimpinan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani sendiri berulang kali dikonfirmasi pada, Minggu (13/9/2026) malam nomor telefonnya bernada tidak aktif. ” Nomor yang anda tuju sedang berada diluar jangkauan,” ungkap sambungan seluler.
Waka II DPRD Tanjabbar, Moh Syafril Simamora alias Ucok di konfirmasi melalui telfon WhatsApp berdalih jika dana catur itu sudah ada di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam rangka Bupati cup nantinya.
“Dak Ado itu, itukan sudah ada di RKA Dispora,” kata Ucok Mora berulang -ulang seolah ingin menyakinkan bahwa dana catur yang jadi salah satu biang keributan Banggar DPRD Tanjabbar itu bukan hibah bermodus pokir.
Sementara itu, Waka II DPRD Tanjabbar, Hasan Basri Harahap ketua Partai NasDem Tanjabbar itu belum merespon konfirmasi searah.co melalui pesan WhatsApp.
Kasus soal kericuhan saat pembahasan di Banggar DPRD Tanjabbar ini terjadi pada 28 Agustus 2026. Saat itu salah satu anggota DPRD Tanjabbar yang juga anggota Banggar DPRD Tanjabbar H Assek melontarkan banyak intrupsi atas sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme pembahasan anggaran. Selain itu, dugaan kegiatan yang tidak memiliki urgensinya juga menjadi persoalan.
Kegiatan yang diinturpsi saat rapat Banggar DPRD Tanjabbar dengan Disparbudpora Tanjabbar itu yakni terkait dengan hibah KONI Tanjabbar sebesar Rp1 Miliar, kemudian dana untuk kegiatan Cabor catur sebesar Rp240 juta untuk kegiatan Bupati cup, kemudian kegiatan drumband Rp325juta untuk kegiatan kerjunals di Bandung, Jawa Barat dan Rehab lapangan bola di Batang Asam.
Sat itu rapat Banggar dipimpin Waka Dua, Hasan Basri Harahap dari Partai Nasdem yang geram akan intrupsi itu kemudian ia diduga melemparkan gelas ke arah Assek.
Melihat hal itu, Waka satu Muh Syafril Simamora alias Ucok Mora ikut terpancing emosi membantung kursi di rapat tersebut. Tidak kalah hebatnya langi ketua DPRD Tanjabbar diduga melemparkan ancaman kepada Assek saat itu.
Baru pada 8 September 2026, tim kuasa hukum Assek Ferdiono Ramadhan Simanjuntak melaporkan persoalan itu ke BK DPRD Tanjabbar dan melayangkan surat ke Sekretariat DPRD Tanjabbar untuk meminta rekanan cctv dan rekaman audio. Akan tetapi cctv saat kejadian ternyata rusak. Hingga saat ini proses lanjutan belum ada.





