SEARAH.CO – Demo mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memeriksa pokok pikiran (pokir) milik Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hamdani, tahun 2024, 2025 dan 2026 dan orang dekatnya M, siapa?.
“Menyikapi dugaan dan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” kata Mael, Ketua DPP LSM Suara Pemuda Jambi, Senin (14/9/2026).
Ia meminta Kejati Jambi menyikapi secara serius adanya dugaan dan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
“Berdasarkan informasi dan temuan yang kami terima, terdapat dugaan pengelolaan atau pengondisian kegiatan POKIR dengan nilai yang diperkirakan mencapai ± Rp3 miliar,” Ungkapnya
Ia juga menyebutkan adanya dugaan penggunaan pihak berinisial “M” di duga orang dekat ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar sebagai pengendali atau perantara dalam mengarahkan kegiatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara serius, objektif, transparan, dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum. POKIR merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat,” Ujarnya.
” Kami tidak ingin membuat kesimpulan atau menghakimi pihak mana pun sebelum adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian secara hukum. Namun, dugaan tersebut wajib ditelusuri dan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang komprehensif,” sambungnya.
Menyikapi persoalan itu, ia meminta mendesak Kepala Kejati Jambi untuk memerintahkan Kepala Kejari Tanjabbar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar terkait POKIR Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
“Mendesak KEJATI Jambi memerintahkan KEJARI Tanjabbar melakukan “FULL PAKET DAN FULL DATA”, yaitu memeriksa seluruh paket kegiatan yang bersumber dari POKIR Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta seluruh dokumen pendukungnya, tanpa tebang pilih,” ucapnya.
Meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen POKIR Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar mulai dari proses pengusulan, pembahasan, penganggaran, penetapan, pelaksanaan, pencairan anggaran, hingga pertanggungjawaban kegiatan.
“Meminta dilakukan penelusuran terhadap seluruh paket kegiatan POKIR Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024, 2025, dan 2026, termasuk pihak-pihak yang mengusulkan, mengarahkan, mengendalikan, mengerjakan, menerima manfaat, maupun menerima pembayaran dari kegiatan tersebut,” ucapnya.
Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut informasi mengenai dugaan penggunaan pihak berinisial “M” Yang Diduga orang Dekat Ketua DPRD Tanjabbar sebagai pengendali atau perantara dalam mengarahkan paket kegiatan kepada OPD terkait, serta memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti.
” Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap hubungan antara pihak legislatif, OPD, pihak ketiga/penyedia, dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan paket POKIR Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut,” Paparnya.
Mael mendesak agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, serta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum lainnya, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Meminta Kejati Jambi dan Kejari Tanjabbar menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional sesuai ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.
“Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah, termasuk anggaran yang berasal dari POKIR DPRD, digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu.” Tutupnya





