Kejari Tanjab Barat Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp17,9 Miliar PT PSJ

SEARAH.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil pulihkan keuangan negara Rp17.9 miliar lebih dari kasus

tindak pidana korupsi atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin menjadi perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara mencapai Rp126 miliar.

Kajari Tanjabbar Anton Rahmanto mengatakan pihaknya telah menerima uang titipan dari terpidana Direktur dan komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Sony Setiabudi Tjandrahusada yang sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi selama 4 tahun penjara.

“Uang ini di titipkan di Bank BSI oleh yang bersangkutan yang telah mengembalikan kerugian negara,” katanya didampingi Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, S.H, Kasi Intel M Ardiansyah dan sejumlah pejabat Kejari Tanjabbar, Kamis (30/4/2026).

Kajari menyebutkan langkah ini merupakan upaya kejaksaan untuk memberikan ke kas negara. Ia menegaskan upaya untuk terus mendapatkan sisa pengembalian negara dari total hasil audit yang dilakukan oleh BPKP sebesar Rp126miliar.

“Ini kita terus lakukan dari total kerugian negara 100 miliar lebih itu,” ucapnya.

Selain dari uang Rp17.9 miliar tersebut kejaksaan telah menyita aset tanah perusahaan berupa kebun sawit yang menjadi lokasi dugaan korupsi PT PSJ seluas 1.199,87 hektare ditambah lagi lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare semuanya berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.

“Ini kita sudah sita aset nya berupa perkebunan kelapa sawit dan sudah kita pasang papan pemberitahuan di lokasi beberapa waktu lalu.” Pungkasnya

Pos terkait