Salah Gunakan Pupuk Subsidi 7,35 Ton, Polda Jambi Amankan Sejumlah Orang

SEARAH.CO – Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik dugaan perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dengan mengamankan 7,35 ton pupuk jenis urea.

“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan sebanyak satu unit mobil truk yang mengangkut sebanyak 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram atau total sebanyak 7,35 ton yang diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” kata Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki didampingi Kasubdit I Indagsi Polda Jambi AKBP Hernawan Risky, Selasa.

Kasus ini berhasil diungkap setelah personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi pada 16 Juni 2026.

“Tim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah seorang warga berinisial SW warga RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar,” kata AKBP Agung Basuki.

Kemudian tidak berhenti di sana, tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melacak kendaraan pengangkut pupuk dan kemudian lagi menemukan satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang diduga digunakan untuk mendistribusikan pupuk tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tim menetapkan empat orang tersangka yakni berinsial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan,” kata AKBP Agung.

Untuk modus yang digunakan para tersangka adalah memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah dan menjualnya kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk urea subsidi tersebut dibeli dengan harga Rp250 ribu per karung dari pemasok kemudian dijual kembali seharga Rp295 ribu per karung.

Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Selain mengamankan sebanyak 147 karung atau 7,35 ton pupuk subsidi, penyidik juga menyita satu unit mobil truk pengangkut, dokumen kendaraan serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dan para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di luar peruntukannya dengan ancam pidana penjara paling lama dua tahun.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.” Kata Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki.

Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang diperuntukkan untuk mendukung produktivitas petani, karena itu setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada pihak yang tidak berhak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya lagi.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam perkara ini.

Pos terkait