SEARAH.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dengan tambahan tersebut, jumlah tersangka karhutla di Provinsi Jambi sepanjang 2026 kini mencapai 10 orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, hingga saat ini terdapat 10 berkas perkara dengan 10 tersangka perorangan yang ditangani di enam Polres jajaran.
Para tersangka diduga membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan cara membakar.
Total luas lahan yang terbakar dalam 10 perkara tersebut mencapai 17,25 hektare.
Di Polres Muaro Jambi, terdapat satu tersangka berinisial S, warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, Ia diduga membakar lahan seluas lima hektare.
Sementara di Polres Tanjung Jabung Barat terdapat lima tersangka dalam sejumlah perkara. Mereka masing-masing berinisial JS dan PS, warga Muara Danau, yang diduga membakar dua hektare lahan.
Kemudian F, warga Sumatera Utara, serta SS, warga Keritang, Provinsi Riau, yang masing-masing diduga membakar lahan seluas satu hektare.
Selanjutnya, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan satu tersangka berinisial S, warga Geragai. Ia diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di wilayah Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Di Kabupaten Tebo, terdapat dua tersangka berinisial H dan Y, warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay. Keduanya diduga membakar lahan seluas lebih dari satu hektare untuk kepentingan perkebunan.
Sementara itu, masing-masing satu tersangka ditangani Polres Sarolangun dan Polres Merangin. Di Sarolangun, tersangka berinisial B, warga Limun, sedangkan di Merangin tersangka berinisial AA, warga Bangko Barat. Keduanya diduga membuka lahan dengan cara membakar seluas sekitar satu hektare.
“Dari 10 tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” kata Taufik.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
4.682 Titik Panas Terdeteksi
Sementara itu, berdasarkan data Humas Polda Jambi, sejak Januari hingga 27 Agustus 2026 tercatat sebanyak 4.682 titik panas atau hotspot di Provinsi Jambi.
Luas lahan yang terbakar mencapai 954,41 hektare. Kabupaten Muaro Jambi menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar, yakni 302,93 hektare, disusul Tanjung Jabung Barat dengan 214,40 hektare.
Selanjutnya, luas lahan terbakar di Kabupaten Sarolangun mencapai sekitar 143,61 hektare, Batanghari 95,53 hektare, Tanjung Jabung Timur 88,88 hektare, Tebo 84,76 hektare, Bungo 14 hektare, dan Merangin 10,30 hektare.
Polda Jambi bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain penindakan, kepolisian juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Polda Jambi juga memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta instansi terkait dalam penanganan, pemadaman, dan pendinginan di lokasi karhutla.
Taufik mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat merusak lingkungan dan berdampak terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, serta perekonomian.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Polda Jambi juga terus mengintensifkan patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas, penanganan di lokasi kebakaran, serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan.





