SEARAH.CO – Alamak, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menambah dana untuk bangunkan gedung Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi apakah tersandera kasus hukum?.
Pemkab Tanjabbar di 2025 telah mengelontorkan dana sebesar Rp8miliar di tahun 2025 dengan nilai kontrak akhir mencapai Rp7.992.840.000,-. Namun, saat ini ditengah efisiensi anggaran dibawah perintah Presiden Prabowo Subianto tersebut Pemkab Tanjabbar malah kembali menambah dana untuk pembangunan gedung Resmob Polda Jambi jilid II.
Dilihat dari Inaprog LPSE Tanjab Barat pagiu pengawasan senilai Rp180,8 juta sudah muncul artinya pembagunan gedung Resmob Polda Jambi jilid II itu bisa mencapai miliaran rupiah sebab nilai pengawasan berkisar 1,5 persen hingga 4 persen dari nilai total pekerjaan.
Meski nilai pekerjaan belum keluar apakah di APBD-P 2026 ini ataukah di APBD 2027 mendatang yang jelas pengawasan nya sudah keluar.
Ketua LSM JPK Tanjabbar Rahmat menyebutkan ditengah efisiensi seharusnya alokasi belanja dan kegiatan fisik atau barang dan jasa diutamakan untuk pemerintah daerah bukanya untuk instansi vertikal.
”Harusnya ditengah efisiensi anggaran Pemkab tanjab barat lebih bijak dalam mengalokasikan belanja daerah, bukan menggelontorkan dana yang cukup fantastis untuk vertikal yang jelas tak berhubungan dengan masyarakat tanjab barat.” Ujar ketua LSM- JPK Tanjabbar, Rahmat.
Ia juga mempertanyakan mengapa selalu instansi vertikal yang dibangun sedangkan kantor dinas di Tanjabbar sendiri masih banyak yang tidak layak bahkan ada yang bocor dan rusak lantainya.
Ia mencurigai ada persoalan yang serius mengapa Pemkab Tanjabbar memberikan hibah ke instansi vertikal seperti Resmob Polda Jambi.
”Ok lah, kalau efisiensi anggaran tidak dilakukan pada belanja pengawai yang saat ini pun kita tidak mengetahui rinciannya, tapi untuk pelayanan publik jangan lagi digunakan untuk hal- hal aneh seperti ini.” Ungkapnya.
”Ini jelas mencedrai kepercayaan masyarakat terkait penggunaan anggaran, yang dinilai bukan untuk kepentingan masyarakat. TAPD wajib bertanggung jawab terkait pengalokasian dana APBD Tanjab Barat untuk kepentingan pembangunan diluar daerah Tanjab Barat.” Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua TAPD Tanjabbar belum dikonfirmasi.




