SEARAH.CO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi resmi menandatangani Nota Kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung pada, Rabu (30/9/2026) sore.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan tiga poin utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai Ranperda Perubahan APBD 2026, pengambilan keputusan dewan, serta penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Jambi dan Pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah memimpin langsung rapat paripurna tersebut, dengan didampingi Wakil Ketua I Ivan Wirata, Wakil Ketua II Samsul Riduan dan Wakil Ketua III Faizal Riza.
Selain itu, dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sudirman serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Jambi.
Dalam sambutannya, Al Haris menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan jajaran anggota DPRD Provinsi Jambi atas kemitraan yang konstruktif selama proses pembahasan.
“Melalui kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, program dan kegiatan yang telah diselaraskan dengan sasaran pembangunan nasional dapat dijadikan landasan kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kesepakatan ini menjadi komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD untuk memastikan roda pembangunan di Provinsi Jambi tetap berjalan optimal dan transparan hingga akhir tahun anggaran.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi Zulkifli Linus menyapaikan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp 3.996.481.722.915. Angka ini bertambah Rp 238.349.426.119 atau 6,34 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp 3.758.132.296.796.
“Sementara itu, belanja daerah meningkat Rp 221.278.150.628 atau 5,76 persen dari APBD murni sebesar Rp 3.843.662.374.728. Dengan perubahan tersebut, total belanja daerah ditetapkan menjadi Rp 4.064.940.525.356,” sampainya dalam rapat paripurna.
Dengan struktur tersebut, Perubahan APBD Provinsi Jambi 2026 mencatat defisit sebesar Rp 68.458.802.441. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Penerimaan pembiayaan disepakati sebesar Rp 68.605.904.520, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 147.102.079.
“Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan Rp 162.645.444.119, dari sebelumnya Rp 1.945.387.781.796 menjadi Rp 2.108.033.225.915, atau naik 8,36 persen,” katanya.
Kenaikan pendapatan juga berasal dari komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 37.895.000.000 miliar. Anggaran tersebut antara lain bersumber dari Hibah Bio CF, Hibah PT Jasa Raharja, serta dana darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan yang bersumber dari Bantuan Presiden.
Dalam struktur belanja, sejumlah perangkat daerah mendapat tambahan anggaran. Dinas Pendidikan, misalnya, mengalami kenaikan Rp 19,50 miliar menjadi Rp 1.264.909.167.528. Dinas Kesehatan bertambah Rp16,84 miliar menjadi Rp 122.242.332.984, sementara RSUD Raden Mattaher bertambah Rp 19,27 miliar menjadi Rp 394.028.533.057.
Sedangkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga mengalami peningkatan signifikan, dari Rp 6,49 miliar menjadi Rp 28,68 miliar atau bertambah sekitar Rp 22,19 miliar.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dilakukan melalui sejumlah tahapan. Komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah membahas RKA Perubahan APBD pada 22–24 September 2026.
Pembahasan kemudian dilanjutkan Banggar DPRD bersama TAPD dan perangkat daerah pada 25–29 September, sebelum dilakukan finalisasi pada 29 September 2026.
Banggar juga mencatat bahwa realisasi APBD hingga 18 September 2026 masih berada pada 63,62 persen untuk pendapatan dan 60,15 persen untuk belanja.
“Banggar meminta TAPD dan perangkat daerah mempercepat realisasi keuangan maupun fisik pada sisa tahun anggaran 2026 agar program dan kegiatan yang dibiayai APBD dapat terlaksana sesuai target dan tepat sasaran,” sebutnya.





