SEARAH.CO – Menggunakan rumah dinas untuk acara ulang tahunya ke-50 dan karaoke, Istri Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Umi Hj Fadilah Sadat,. S.H diduga melanggar peraturan pemerintah (PP) dan undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor).
Peraturan yang diduga dilanggar istri Bupati Tanjabbar itu yakni PP No.27 Tahun 2014 Pasal 44 Ayat (1) “Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah hanya diperuntukkan semata-mata untuk menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain.” Kemudian di Pasal 136 “Barang Milik Daerah hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” Seperti dikutip dari JDIH.Kemenkeu.go.id
Jika mengacu pada PP No 27 tahun 2024 tersebut maka kegiatan ulang tahun dan karaoke dirumah dinas untuk merayakan ulang tahun Umi Hj Fadilah Sadat yang merupakan istri Bupati jelas melanggar nya karena acara tersebut bukan acara kenegaraan tetapi acara pribadi.
Selain itu fasilitas yang digunakan merupakan fasilitas daerah baik listrik hingga ucapan yang menggunakan video trone dirumah dinas itu merupakan suatu yang disengaja untuk dilaksanakan.
Jika hal ini terbukti maka istri Bupati selain melanggar PP no 27 tahun 2024 juga berpotensi melanggar UU tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 yang berbunyi .
“Dan jika terbukti dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian keuangan negara, Tindak Pidana Korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Tanjabbar, Muhamad Lutfi, mengaku tidak kompeten badahal dirinya sebagai kepala bagian (Kabag) hukum yang membidangi hukum di Tanjabbar. Ia berdalih ketika memberikan statman terkait dengan kegiatan tersebut harus izin sekertaris daerah (Sekda).
” Saya tidak berkompeten ngasih statemen tanpa izin sekda..kalau di Pemda yang berkompeten ngasih statemen Pak Sekda,” kata Kabag Hukum yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Tanjabbar. Terkesan aneh jika ia mengaku tidak kompeten sebab selama ini ia menyandang seragam sebagai jaksa, Kamis (20/8/2026).
Ia bahkan meminta untuk langsung konfirmasi ke Sekda Tanjabbar Hermansyah. “Tanyakan langsung ke Pak Sekda ya. satu suara..kalau ada izin sekda baru bisa saya kasih statemen, lebih baik tanyakan langsung ke sekda ya.” Pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Tanjabbar Hermansyah tidak merespon pesan WhatsApp searha.co terkiat dengan arahan dari Kabag Hukum agar meminta izin kepada sekda, Kamis (20/8/2026)
Diberitakan sebelumnya, Viral di media sosial Facebook (FB) diduga dalam rangka merayakan ulang tahun istri Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Umi Hj Fadilah Sadat rumah dinas menjadi room karaoke.
Dalam video yang di unggahan akun @medanggopal di grup Facebook Peduli Tanjung Jabung Barat berdurasi 0.30 detik tersebut terlihat suara musik dan bernyanyi ada tampak jelas istri Bupati Tanjabbar Umi Hj Fadilah Sadat yang menyaingi dan sejumlah pengunjung ikut angkat tangan dan berjoget.
Dalam unggahan video itu, @mendanggopal memberikan keterangan Rumah Dinas Bupati Mendadak menjadi rom karaoke. Itu rumah dinas rakyat, tolong sadar diri. Masyarakat lagi susah kalian senang senang.
Hal ini menjadi kritik bagi Bupati Tanjabbar Anwar Sadat yang diduga menyalahgunakan rumah dinas untuk kegiatan pribadi diluar dari pada kegiatan kenegaraan atau kegiatan pemerintah daerah.





