Karhutla Capai 1.879,31 Hektare, DPRD Provinsi Jambi: Penegakkan Hukum Harus Adil

SEARAH.CO- Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus mengalami peningkatan, seiring menguatnya musim kemarau yang melanda wilayah Provinsi Jambi.

Berdasarkan laporan Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi yang diterima oleh DPRD Provinsi Jambi per 5 September 2026 tercatat 181 hotspot pada hari tersebut.

Bacaan Lainnya

Sedangkan secara kumulatif, sepanjang 2026 jumlah hotspot telah mencapai 6.228 titik, dengan estimasi luas lahan terbakar telah mencapai 1.879,31 hektare.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menilai karhutla belum dapat dinyatakan terkendali. Pemerintah diminta memperkuat pemadaman, melindungi kesehatan masyarakat, mempercepat penegakkan hukum terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.

“Kondisi ini masih sangat serius. Penanganan tidak cukup hanya dihitung dari jumlah helikopter, sortie penerbangan atau volume air yang dijatuhkan,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).

Atas hal tersebut, lanjut Ivan, ukurannya harus jelas, berapa hotspot yang ditangani kurang dari 24 jam, berapa luas kebakaran yang berhasil dikendalikan, bagaimana kualitas udara membaik dan sejauh mana proses hukumnya berjalan.

Ia menyampaikan, data menunjukkan sekitar 70,1 persen hotspot kumulatif terkonsentrasi di empat wilayah, yakni Sarolangun sebanyak 1.392 titik, Tanjung Jabung Barat 1.083 titik, Muaro Jambi 980 titik dan Tebo 911 titik.

Sementar, sekitar 83,1 persen luas kebakaran berada di Sarolangun, Batang Hari, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat. Tebo juga memerlukan perhatian khusus karena menjadi daerah dengan hotspot harian tertinggi pada 5 September, yakni 56 titik.

Oleh karena itu, mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi meminta satgas karhutla menempatkan personel, peralatan pemadaman, patroli udara dan operasi darat secara lebih terarah pada wilayah-wilayah tersebut.

“Jangan sampai sumber daya kita tersebar tanpa prioritas. Wilayah yang memiliki hotspot dan luas kebakaran tertinggi harus menjadi klaster operasi khusus, sedangkan daerah yang masih rendah harus dijaga agar tidak berkembang menjadi pusat kebakaran baru,” jelasnya.

Menurut Ivan, karhutla juga telah berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Muaro Jambi mencapai angka 212 atau kategori sangat tidak sehat. Kota Jambi tercatat 161, Tanjung Jabung Timur 143 dan Tebo 142, yang seluruhnya berada dalam kategori tidak sehat.

Ivan meminta pemerintah mengambil langkah konkret berupa pembatasan aktivitas luar ruangan, perlindungan bagi anak-anak, lansia dan penderita penyakit pernapasan, penyediaan layanan kesehatan bergerak, pembagian masker yang sesuai serta penyiapan ruang udara bersih.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan menunggu rumah sakit dan puskesmas dipenuhi pasien ISPA baru kemudian bertindak,” terangnya.

Ivan juga menyoroti perkembangan penegakan hukum karhutla. Dari 71 kasus yang tercatat, sebanyak 59 kasus atau sekitar 83,1 persen masih berada pada tahap penyelidikan. Sebanyak 12 kasus telah masuk penyidikan, dengan 13 orang tersangka, sedangkan lima kasus disebut telah mencapai tahap I.

Selain itu, Ivan mengapresiasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang telah dua kali turun ke Provinsi Jambi. Namun, ia meminta kunjungan itu diikuti kepastian mengenai perkembangan tiga perkara perusahaan yang sebelumnya disampaikan sedang diselidiki.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah, sehingga identitas perusahaan tidak boleh diumumkan secara serampangan. Tetapi kerahasiaan identitas jangan sampai membuat proses penanganannya menjadi tertutup,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan aparat penegak hukum setidaknya perlu menjelaskan lokasi dan luas areal yang diperiksa, tindakan yang telah dilakukan, instansi yang menangani serta target waktu peningkatan status perkara.

DPRD Provinsi Jambi, lanjut Ivan, dapat meminta laporan tertulis dan mengundang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Satgas Karhutla, Gakkum Kehutanan, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi serta instansi terkait dalam rapat dengar pendapat.

“Penegakkan hukum harus adil. Jangan hanya cepat terhadap masyarakat, tetapi lambat ketika menyangkut korporasi. Jika bukti terpenuhi, prosesnya harus segera ditingkatkan dan diumumkan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai perkara ikut padam setelah apinya padam,” sebutnya.

Pos terkait