SEARAH.CO- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perubahan KUA – PPAS APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2026 oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Dalam rapat paripurna ini, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua I Ivan Wirata, Wakil Ketua II Samsul Riduan dan Wakil Ketua III Faizal Riza.
Kemudian, dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman, anggota DPRD Provinsi Jambi serta OPD lingkungan Pemprov Jambi.
Saat menyampaikan laporan keputusan dewan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi Erpan menyebut, berdasarkan hasil pembahasan menyepakati target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 3,97 triliun.
Sedangkan belanja daerah dirancang mencapai Rp 4,04 triliun. Kondisi tersebut memicu defisit anggaran sebesar Rp 68,45 miliar.
Untuk menutup celah defisit itu, struktur pembiayaan bersih (pembiayaan netto) disepakati sebesar Rp 68,45 miliar, yang bersumber dari penerimaan pembiayaan Rp 68,60 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan senilai Rp 147,10 juta.
Hasil kesepakatan itu, kata Erpan, nantinya dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan dewan sebagai pedoman resmi pelaksanaan pembangunan di sisa tahun anggaran 2026.
Perangkat daerah juga diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi maupun kegiatan sesuai dengan usulan yang telah disetujui.
Dalam laporan resminya, Banggar DPRD Provinsi Jambi menekankan agar penyusunan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) perubahan APBD 2026 difokuskan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Gubernur dan TAPD Provinsi Jambi diminta memastikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoperasikan anggaran secara efektif, efisien dan transparan.
Sejumlah rekomendasi, pertama Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) wajib memastikan seluruh program OPD pada perubahan APBD 2026 selaras dengan dokumen P-KUA serta target perubahan RKPD 2026.
DPRD juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi didorong untuk mengembangkan sistem dan database potensi pendapatan terintegrasi agar penghitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer pusat lebih akurat.
Termasuk mendorong Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengoptimalkan pemetaan serta pemanfaatan barang milik daerah demi mendongkrak kontribusi aset terhadap PAD.
Pihak legislator meminta Inspektorat selalu memperketat fungsi pengawasan, evaluasi dan audit dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Rekomendasi tersebut diberikan sebagai langkah percepatan, mengingat laporan realisasi APBD tahun anggaran 2026 per tanggal (10/9) mencatat realisasi pendapatan daerah baru mencapai 54,58 persen, sementara belanja daerah berada di angka 59,14 persen.
“Banggar mendesak TAPD segera mengakselerasi penyerapan anggaran agar manfaat pembangunan dapat segera firasat oleh masyarakat,” kata Erpan.
Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah mengatakan, bahwa rincian penggunaan anggaran dalam perubahan APBD 2026 akan dibahas melalui Komisi dan Banggar DPRD Provinsi Jambi.
“Untuk detailnya kegiatan akan dibahas melalui Komisi dan Banggar DPRD Provinsi Jambi,” ujar M Hafiz saat dimintai keterangan usai rapat paripurna.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, bahwa keberhasilan perubahan APBD tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran maupun tingkat serapannya.
“Perubahan APBD 2026 tidak boleh dimaknai sekadar menambah anggaran. Tetapi harus dilihat seberapa besar tambahan ruang fiskal mampu dikonversikan menjadi pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ivan.
Berdasarkan ringkasan analisis Banggar DPRD Provinsi Jambi, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 mencapai Rp 3,975 triliun, naik sekitar Rp 216,85 miliar atau 5,77 persen dibanding APBD murni sebesar Rp 3,758 triliun.
Sementara itu, belanja daerah meningkat menjadi Rp 4,043 triliun, atau bertambah sekitar Rp 199,78 miliar atau 5,20 persen dari APBD murni sebesar Rp 3,844 triliun.
Dengan struktur tersebut, defisit daerah berada di angka sekitar Rp 68,46 miliar, turun sekitar Rp 17,07 miliar atau 19,93 persen dibanding defisit pada APBD murni.
Salah satu catatan penting dalam perubahan APBD 2026 adalah meningkatnya PAD. Menurut Ivan, PAD diproyeksikan mencapai Rp 2,117 triliun, atau sekitar 53,2 persen dari total pendapatan daerah. Angka tersebut meningkat 8,80 persen, atau sekitar Rp 171,15 miliar.
Sementara pendapatan transfer mencapai sekitar Rp 1,851 triliun atau 46,6 persen, naik 2,53 persen atau Rp 45,70 miliar. Adapun lain-lain pendapatan daerah tercatat sekitar Rp 7 miliar.
Ivan menilai kenaikan PAD harus menjadi pijakan untuk memperkuat kemandirian fiskal Jambi. Peningkatan PAD tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target tahunan, tetapi harus dibangun melalui pemetaan potensi yang akurat dan sistem pengelolaan yang terintegrasi.
“Kita ingin peningkatan PAD ini bersifat struktural. Pemerintah harus mengetahui secara detail sumber-sumber potensi pendapatan daerah, kemudian dikelola dengan sistem yang baik, terintegrasi dan transparan,” katanya.
Di tengah perubahan struktur anggaran tersebut, DPRD juga memberikan perhatian terhadap realisasi APBD. Hingga 10 September 2026, realisasi pendapatan baru mencapai 54,57 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai 59,14 persen.
Dalam analisis Banggar, capaian tersebut masih tertinggal dari target waktu, masing-masing sekitar 14,4 poin persentase untuk pendapatan dan 9,9 poin persentase untuk belanja.
Kondisi ini menjadi perhatian DPRD karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas. Ivan meminta seluruh OPD segera melakukan percepatan pelaksanaan program, namun tetap menjaga kualitas pekerjaan.
“Jangan sampai anggaran menumpuk pada triwulan IV. Setiap OPD harus memiliki target dan jadwal yang jelas. Kita ingin percepatan serapan, tetapi bukan percepatan yang mengabaikan kualitas,” jelas Ivan.
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyampaikan, bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk berhenti menjalankan pembangunan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Menurut Wagub Sani, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Meskipun dalam keterbatasan, kami eksekutif dan legislatif akan terus bersama-sama dalam membangun Provinsi Jambi,” kata Wagub Sani.
Dengan disepakatinya perubahan APBD 2026 itu, proses pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada penyempurnaan rincian program dan kegiatan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.





