SEARAH.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendukung kebijakan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi wewenang pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi PPPK sekaligus mengurangi tekanan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.
Dengan adanya kebijakan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi disebut dapat menghemat sekitar Rp 200,6 miliar selama satu tahun.
Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jambi mengingatkan agar potensi penghematan sekitar Rp 200,6 miliar per tahun tidak langsung dianggap sebagai ruang fiskal bersih yang dapat dibelanjakan.
Pemprov Jambi diminta harus terlebih dahulu memastikan cakupan kebijakan, dasar hukum, perubahan transfer pusat serta kewajiban pembiayaan yang masih menjadi tanggungjawab daerah.
“PPPK yang telah lama mengabdi membutuhkan status, penghasilan yang layak, serta jalur pengembangan karir. Tapi angka penghematan itu harus dihitung secara transparan sebagai penghematan bersih, bukan sekedar penghematan bruto,” ujar Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Jumat (21/8/2026).
Jumlah pegawai dan tenaga honorer di Pemprov Jambi mencapai 21.136 orang. Jumlah itu terdiri atas 9.142 ASN, 3.452 PPPK Penuh Waktu, 6.438 Paruh Waktu serta 2.104 tenaga honorer.
Dengan demikian, disampaikan dia, jumlah PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu mencapai 9.890 orang atau sekitar 46,8 persen dari keseluruhan pegawai Pemprov Jambi.
Pemprov Jambi memperkirakan pengalihan pembiayaan guru PPPK ke APBN dapat mengurangi belanja daerah sekitar Rp 179 miliar per tahun. Jika tenaga kesehatan dan tenaga teknis ikut dialihkan, potensi pengurangan belanja disebut mencapai Rp 200,6 miliar per tahun.
Ivan menilai angka Rp 179 miliar lebih tepat digunakan sebagai skenario dasar, karena informasi resmi pemerintah pusat sejauh ini secara eksplisit baru menyebut pengalihan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pemerintah juga menyiapkan skema agar guru PPPK paruh waktu dapat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Sementara itu, guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi ASN.
Namun, lanjut Ivan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kebijakan tersebut masih disusun. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam publikasi resmi Kementerian Agama dan DPR RI.
“Jangan sampai judulnya seluruh PPPK menjadi kewenangan pusat, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata baru guru. Pemerintah daerah harus menyampaikan informasi yang utuh agar PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis tidak membangun harapan berdasarkan informasi yang belum final,” jelasnya.
Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi itu juga menyoroti nasib PPPK tenaga kesehatan yang telah mengabdi bertahun-tahun di rumah sakit, puskesmas dan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurutnya, tenaga kesehatan memiliki peran yang sama strategisnya dengan tenaga pendidik. Karena berhubungan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Pemerintah pusat juga perlu menyiapkan skema yang adil, apakah tenaga kesehatan ikut menjadi pegawai pusat atau gajinya dijamin melalui DAU khusus.
Selain itu, Ivan juga meminta Pemprov Jambi menjelaskan status 2.104 tenaga honorer yang masih tercatat. Data tersebut harus diverifikasi berdasarkan nama, masa kerja, jabatan, unit penempatan, kebutuhan organisasi, dan statusnya dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara.
APBD Provinsi Jambi 2026 memiliki pendapatan sekitar Rp 3,7 triliun dan belanja sekitar Rp 3,8 triliun. Dengan struktur itu, disampaikan dia, penghematan Rp 179 miliar setara sekitar 4,71 persen dari total belanja daerah. Sementara, penghematan Rp 200,6 miliar setara sekitar 5,28 persen.
Dengan posisi belanja pegawai yang sebelumnya dilaporkan berada dikisaran 39 persen, pengalihan pembiayaan guru PPPK secara ilustrasi dapat menurunkan porsinya menjadi sekitar 34,3 persen. Apabila seluruh PPPK ikut dibiayai pusat, porsinya diperkirakan turun menjadi sekitar 33,7 persen.
Kendati, dikatakan dia, kebijakan tersebut sangat membantu. Tetapi, belum sepenuhnya membawa Provinsi Jambi memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Kita masih membutuhkan penyesuaian sekitar Rp 141 miliar hingga Rp 163 miliar untuk mencapai batas 30 persen, tergantung cakupan pegawai yang benar-benar dialihkan. Jadi kebijakan ini bukan satu-satunya penyelesaian masalah struktur APBD,” jelasnya.
Selama ini penggajian formasi PPPK juga diperhitungkan dalam dana alokasi umum (DAU). Karena itu, disebutkan dia, apabila pembiayaan gaji dialihkan langsung ke APBN, pemerintah pusat dapat melakukan penyesuaian terhadap alokasi DAU atau transfer ke daerah.
“Ruang fiskal bersih harus dihitung dari beban gaji yang benar-benar dialihkan, dikurangi perubahan DAU/TKD, kewajiban daerah yang masih tersisa serta biaya transisi,” terangnya.
Komponen yang perlu diperjelas, disampaikan dia, mencakup gaji pokok, tunjangan, tambahan penghasilan, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, jaminan sosial, tunjangan profesi, serta biaya pengembangan kompetensi pegawai.
“DPRD akan meminta BKAD, BKD, Bappeda, Disdik dan OPD terkait membuka kertas kerja perhitungannya. Kita ingin mengetahui dari mana angka Rp 179 miliar dan Rp 200,6 miliar itu berasal serta berapa yang benar-benar menjadi ruang fiskal bersih,” tuturnya.
Selain itu, Politisi Partai Golkar Provinsi Jambi itu juga meminta tidak terburu-buru untuk menghapus anggaran penggajian PPPK dari rancangan APBD 2027 hanya berdasarkan pertanyaan.
Penyesuaian anggaran baru dapat dilakukan setelah pemerintah daerah menerima regulasi, petunjuk teknis, daftar pegawai yang dialihkan, tanggal efektif pengalihan dan kepastian DIPA APBN.
“Jangan sampai status PPPK sudah berubah, tetapi pembayaran APBN belum siap. Sebaliknya, jangan sampai APBD sudah menghapus anggaran gaji sementara proses pengalihan tertunda. Negara wajib menjamin tidak ada satu bulan pegawai terlambat menerima haknya,” kata dia.
Apabila penghematan tersebut benar-benar terealisasi, ia juga meminta ruang fiskal tidak kembali terserap untuk belanja rutin, perjalanan dinas atau kegiatan yang tidak memiliki keluaran nyata.
Dana harus diarahkan untuk memperbaiki jalan dan jembatan provinsi, jaringan irigasi, air minum, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik lainnya.
Pengalihan PPPK ke pemerintah pusat harus menghasilkan dua manfaat, seperti kesejahteraan dan kepastian bagi pegawai serta pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Penghematannya harus terlihat dalam bentuk jalan yang diperbaiki, fasilitas kesehatan yang meningkat, sekolah yang lebih layak dan pelayanan publik yang semakin cepat,” sebutnya.





