SEARAH.CO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama 11 pemerintah kabupaten atau kota memperoleh penyaluran kurang bayar sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 598,292 miliar berdasarkan data dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Berdasarkan tabel keputusan Kemenkeu yang memuat Provinsi Jambi dan seluruh kabupaten atau kota, tidak terdapat tambahan DAU tahun anggaran 2026 untuk daerah-daerah di Jambi. Seluruh nilai yang tercantum bagi Jambi berada pada kolom penyaluran kurang bayar sampai dengan tahun anggaran 2024.
Dari total sekitar Rp 598,29 miliar tersebut, Pemprov Jambi memperoleh Rp 45,704 miliar, sedangkan secara kumulatif 11 kabupaten atau kota memperoleh sekitar Rp 552,59 miliar. Distribusi kurang bayar tersebut menunjukkan perbedaan cukup lebar antar daerah.
Kabupaten Batang Hari menjadi penerima terbesar dengan Rp 179,985 miliar, disusul Sarolangun Rp 77,499 miliar, Merangin Rp 51,186 miliar, Bungo Rp 49,846 miliar dan Kota Sungai Penuh Rp 46,929 miliar.
Selanjutnya, Pemprov Jambi memperoleh Rp 45,704 miliar, Kerinci Rp 41,144 miliar, Muaro Jambi Rp 33,195 miliar, Tanjung Jabung Barat Rp 30,264 miliar, Tanjung Jabung Timur Rp 22,258 miliar, Tebo Rp 11,662 miliar, dan Kota Jambi Rp 8,621 miliar.
Dengan demikian, Batang Hari sendiri memperoleh sekitar 30 persen dari keseluruhan nilai untuk Jambi, sedangkan Batang Hari dan Sarolangun jika digabung menguasai sekitar 43 persen.
Hal yang dinilai penting adalah memastikan angka hampir Rp 600 miliar tersebut tidak dikomunikasikan kepada masyarakat sebagai tambahan DAU 2026.
Dokumen justru menunjukkan kolom tambahan DAU tahun 2026 untuk Pemprov Jambi maupun seluruh 11 kabupaten atau kota bernilai nihil, sementara penerimaan berasal dari penyaluran kurang bayar sampai dengan tahun anggaran 2024.
Dalam kerangka regulasi transfer ke daerah, kurang bayar DBH merupakan mekanisme penyelesaian hak daerah dari periode sebelumnya. Regulasi Kementerian Keuangan juga menegaskan penyaluran kurang bayar DBH mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu untuk memastikan asal komponen kurang bayar, tahun pengakuannya, posisi pencatatan pada laporan keuangan, serta konsekuensinya terhadap APBD.
“Bagi Pemprov Jambi, masuknya Rp 45,704 miliar tentu penting bagi likuiditas daerah. Namun nilai tersebut tidak serta-merta dapat dipersepsikan seluruhnya sebagai ruang fiskal baru,” kata Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, perlu dipastikan apakah hak tersebut sebelumnya sudah dicatat sebagai piutang atau pendapatan dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Rekonsiliasi menjadi penting agar tidak terjadi salah pengakuan maupun double counting.
Karena itu, DPRD Provinsi Jambi dapat meminta TAPD dan BKAD menjelaskan secara terperinci sumber kurang bayar, tahun asal, status pengakuan akuntansi, mekanisme penyaluran, serta ruang fiskal riil yang akhirnya tersedia bagi Pemprov Jambi.
“Perspektif pembangunan juga tidak semestinya berhenti pada Rp 45,7 miliar yang diterima pemerintah provinsi,” ujarnya.
Secara regional terdapat Rp 598,29 miliar yang tersebar di pemprov serta 11 kabupaten atau kota. Apabila dikelola dan dibelanjakan secara efektif sesuai ketentuan, dana tersebut berpotensi memperkuat aktivitas ekonomi daerah.
Efeknya dapat bergerak melalui pembayaran kewajiban pemerintah, belanja barang dan jasa, pekerjaan pembangunan, aktivitas kontraktor dan UMKM, penyerapan tenaga kerja hingga konsumsi masyarakat.
Namun, besarnya dampak terhadap pertumbuhan ekonomi belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keputusan Kemenkeu tersebut, karena bergantung pada karakter dan realisasi penggunaan dana.
Kondisi fiskal Jambi sendiri perlu terus diperkuat. Data Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi menunjukkan aktivitas pembiayaan sektor riil masih cukup kuat.
“Misalnya hingga 31 Mei 2026 penyaluran KUR di Jambi mencapai Rp 3,416 triliun kepada 35.744 debitur,” katanya.
Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi itu menilai bahwa momentum tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif pembangunan Jambi secara menyeluruh.
Pemprov tidak cukup hanya melihat penerimaan Rp 45,7 miliar pada APBD provinsi, tetapi perlu melihat bagaimana hampir Rp 600 miliar yang masuk ke seluruh pemerintah daerah di Jambi dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Yang harus kita pastikan bukan hanya berapa uang yang masuk, tetapi dari mana kurang bayar itu berasal, bagaimana pencatatannya, berapa ruang fiskal riil yang tercipta, dan bagaimana dana hampir Rp 600 miliar di seluruh Jambi dapat memberikan daya ungkit bagi pelayanan publik dan ekonomi daerah,” jelasnya.
Ia mendorong adanya rekonsiliasi dan konsolidasi fiskal pemprov bersama 11 kabupaten atau kota, tanpa mengambil alih kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Konsolidasi tersebut diperlukan untuk memetakan penggunaan dana sehingga, sepanjang diperbolehkan ketentuan transfer terkait, belanja daerah dapat bersinergi dengan prioritas pembangunan Jambi.
“Penyaluran kurang bayar ini juga dinilai relevan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2027,” kata dia.
Setidaknya terdapat lima agenda yang perlu dikawal seperti rekonsiliasi sumber dan tahun kurang bayar, pemeriksaan pencatatan sebelumnya, penghitungan ruang fiskal riil, pemetaan penerimaan pemprov dan 11 kabupaten atau kota,serta sinkronisasi belanja dengan RKPD dan RPJMD sesuai ketentuan.
Dengan pendekatan tersebut, tambahan likuiditas daerah tidak sekadar memperbesar angka APBD, tetapi dapat diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar dan belanja pembangunan yang produktif.
“Prinsipnya, setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus dipastikan akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jambi membutuhkan belanja yang bukan hanya terserap, tetapi benar-benar menghasilkan dampak pembangunan,” sebutnya.
Dengan total penyaluran sekitar Rp 598,29 miliar, momentum ini dapat menjadi kesempatan bagi pemprov dan 11 kabupaten atau kota untuk memperkuat konsolidasi fiskal.
“Uang masuk harus terukur asalnya, benar pencatatannya, tepat penggunaannya, dan nyata dampaknya bagi masyarakat Jambi,” ungkapnya.





