SEARAH.CO – Setahun lebih kasus pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diduga mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar.
Kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 14 November 2024 lalu itu mandek alias jalan ditempat. Saat itu Kejagung memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menindak lanjuti laporan ke Kejagung. Kemudian Kejati Jambi memberikan tugas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar untuk melakukan tindak lanjut atas laporan ke Kejaksaan Agung tersebut.
Menindak lanjuti itu, Kejari Tanjabbar pada Maret 2025 melakukan pemanggilan kepada sejumlah anggota DPRD Tanjabbar peridoe 2019-2024 untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya dewan, kontraktor dan konsultan pun dipanggil terkait proyek pokir DPRD Tanjabbar.
“Ada PPK juga ikut dipanggil waktu itu, ada kontraktor dan dewan juga,” ungkap sumber searah.co itu.
Ia menyebutkan pemanggilan itu dilakukan sekitar bulan Maret atau saat itu bulan Suci Ramadhan 2025.
“Kalau ga salah sayo itu bulan puasa kalau ga salah ya banyak itu dewan di panggil. Dewan dewan yang top lah yang paling duluan di panggil waktu itu,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Tanjabbar, M Ariansyah Putra, malah terkesan main-main memberikan jawaban apa yang ditanya lain pula yang dijawab. Ia bahkan dikonfirmasi terkait tindak lanjut kasus tersebut ia hanya mengatakan mantap dengan menggunakan voice note.
“Mantap,” katanya, Selasa (11/8/2026) kemarin.
Saat ditanya voice notenya di kutip ia kembali seakan-akan main-main dalam meberikan statman ia hanya menjawab. ” Baik nya,” katanya singkat.
Jawaban ini terkesan main-main atau ada yang ditutupi atas kasus Pokir yang dilaporkan tersebut.





