LSM PETISI Desak Kejaksaan Periksa Pokir, Tunjangan Rumah Dinas Hingga Perjalanan Dinas DPRD Tanjabbar

SEARAH.CO – Penggiat anti korupsi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penelitian Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar untuk memeriksa terkait dengan pokok pikiran (pokir), tunjangan rumah dinas hingga perjalanan dinas di DPRD.

Ketua LSM Petisi Tanjabbar, Saifuin Ar yang kerap disapa dengan Udin Codet itu meminta kepada kejaksaan untuk memeriksa terkait dengan sejumlah kegiatan yang ada di DPRD seperti tunjangan rumah dinas, pokir hingga perjalanan dinas.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan jika kejaksaan memiliki nyali sebagai penegak hukum harus mengusut dugaan kegiatan tersebut yang salah satunya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kejaksaan kalau ada nurani penegakan hukum tegakan lah,” katanya, Senin (10/8/2026).

Ia menyebutkan anggota DPRD Tanjabbar banyak memiliki rumah pribadi di Kuala Tungkal ini. Bahkan hampir tidak ada yang menyewa tapi mengapa hal itu dianggarkan menyewa.

“Ada tidak anggota DPRD itu sewa rumah, fiktif Idak itu,” ujarnya.

Udin codet juga mendesak Kejaksaan untuk memeriksa semua kegiatan di DPRD seperti perjalanan dinas, pokir hingga kegiatan lainnya yang melibatkan anggota DPRD Tanjabbar.

Ia mengendus adanya dugaan kegiatan fiktif di DPRD Tanjabbar yang menyangkut para anggota DPRD tersebut.

“lepas tu perjalanan dinas ke Bogor atau aku nyebut nya studi banding anggaran nya ada harus ada pembuktian dokumen fiktif itu anggaran ada kegiatan tidak ada,” ujarnya.

Udin Codet mengendus adanya permainan atau pengaturan atas kegiatan pokir di DPRD Tanjabbar dengan modus yang mengerjakan kegiatan melalui CV orang dekatnya. Bahkan ada juga yang melalui CV anaknya dan keluarganya.

“Termasuk pokir itu diperiksa juga,” ungkapnya

Sebelumnya BPK di tahun 2022 saat melakukan audit anggaran tahun anggaran 2021 menemukan tunjangan rumah dinas DPRD Tanjabbar untuk anggota dan pimpinan total mencapai 3,8 miliar. Hal ini mengalami kenaikan sebesar Rp1,5 juta sebelumnya Rp10 juta menjadi 11.5 juta. Sedangkan untuk anggota dari 7,97 juta menjadi 9,2 juta mengalami kenaikan 1,3 juta.

Selain itu, ada juga sejumlah laporan pada tanggal 14 November 2024 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkiat pokir DPRD Tanjabbar. Kemudian pada Maret 2025 Kejagung meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menindak lanjuti lewat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar.

Sejumlah anggota DPRD Tanjabbar dan kontraktor pada Maret 2025 sudah dipanggil namun hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut.

Kajari Tanjabbar, Muhammad Ridwan Bugis dikonfirmasi terkait itu dirinya belum mengetahui karena dirinya belum lama menjabat.

“Nanti saya cek dulu ya,” katanya di Kejari Tanjabbar pekan lalu saat pemusnahan barang bukti di dampingi Kasi Intel Kejari Tanjabbar.

 

 

 

 

Pos terkait