SEARAH.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di kawasan Jalan Liposos, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku bernama Rudy Setiawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui nekat melakukan pergantian beras subsidi SPHP ke dalam karung polos tanpa merek. Beras tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku dengan harga eceran terendah.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya agar penjualan beras lebih cepat laku di pasaran,” ungkap Kombes Pol Taufik.
Dari pengungkapan ini, Polda Jambi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 100 karung beras polos ukuran 5 kilogram, 54 karung beras polos ukuran 10 kilogram, 20 karung beras polos ukuran 20 kilogram, 221 karung beras SPHP, timbangan, satu unit mobil, serta barang bukti lainnya.
Kasus ini kini masih dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.





