SEARAH.CO – Upaya menyelamatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu (PW) pemerintah dan DPR RI memberikan kelonggaran daerah belanja pegawai di bolehkan diatas 30 persen di 2027.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan komitmennya untuk mengutamakan belanja pegawai, khususnya dalam hal penyelesaian status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik penuh maupun paruh waktu di daerah.
Selain itu, Komisi II juga mengapresiasi kesepakatan relaksasi aturan belanja pegawai di atas 30 persen bersama Kementerian Keuangan agar kebijakan tersebut tidak membebani fiskal daerah secara kaku pada tahun 2027.
“Penegasan tersebut disampaikan Dede Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri beserta jajaran Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026) seperti dikutip dari dpr.go.id.
Selaku Komisi II ini mengatakan kita dahulukan belanja pegawai terutama PPPK Full dan juga Paruh Waktu. Tetapi Bapak-bapak juga pernah mengajukan kondisi keuangan dan kami memperjuangkan relaksasinya.
“Artinya secara relaksasi masih dibolehkan, ini kesepakatan dengan Kementerian Keuangan bahwa relaksasi di atas 30 persen masih dibolehkan sambil menunggu kondisi keuangan daerah agar bisa menyelesaikan sampai (minimum tidak melebihi) 30 persen. Jadi (kebijakan tidak melebihi 30 persen) tidak harus berlaku di 2027. Ini pun merupakan perjuangan dari Komisi II,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa transisi pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, Langkah diskresi itu diambil sebagai mekanisme hukum untuk menyikapi permasalahan finansial terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan, kebijakan relaksasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini yang digelar pada 7 Mei 2026.
“Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” kata Kemendagri Tito Karnavian seperti dikutip dari infokpublik.id
Alih-alih menempuh jalur revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang dinilai memakan waktu lama, pemerintah memilih untuk memasukkan ketentuan perpanjangan itu ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.
Melalui skema itu, pemerintah menerapkan asas hukum lex posterior derogat lex priori, di mana aturan yang baru akan mengesampingkan aturan yang lama. “Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Dan undang-undang ini nanti saya kira akan keluar biasanya di bulan Oktober/November,” kata Tito Karnavian.
Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, daerah sebenarnya diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dalam waktu lima tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022, yang berarti jatuh tempo pada Januari 2027.
Namun, melihat dinamika lapangan, mendagri sempat mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi 40 hingga 50 persen disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.





