SEARAH.CO – Polresta Jambi berhasil membongkar praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta patroli rutin yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivitas ilegal distribusi BBM di wilayah Kota Jambi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan empat kasus dengan modus berbeda, mulai dari penimbunan hingga pengoplosan BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi. Para tersangka yang diamankan di antaranya berinisial FAP, YCR, DL, dan DES.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita total 6.720 liter BBM jenis Solar dan Pertalite, empat unit kendaraan, 128 jerigen, serta 25 barcode MyPertamina yang diduga digunakan untuk mendukung praktik ilegal tersebut. Seluruh tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Jambi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di Provinsi Jambi. Langkah tegas ini dilakukan guna meminimalisir kerugian negara sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.





