SEARAH.CO- Polisi memastikan bahwa laporan pengaduan soal dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret yayasan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal ditindaklanjuti.
Betapa tidak, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kini masih melakukan pendalaman terhadap laporan pengaduan pemalsuan dokumen itu.
“Iya, ini masih dalam pendalaman kita,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, Sabtu (16/5/2026).
Laporan pengaduan ini dilayangkan pada 25 Maret 2026 lalu. Ada beberapa pihak yang saat itu melakukan pelaporan pengaduan ke pihak Ditreskrimum Polda Jambi mengenai dugaan pemalsuan dokumen itu.
Dalam laporan pengaduan ini, belakangan diketahui dilakukan oleh beberapa pihak pemilik dapur MBG di Jambi terhadap pemilik yayasan yang bernama Novillya Dewi. Dalam laporan pengaduan itu, pihak pemilik dapur ingin agar pemilik yayasan di pengelola dapur MBG bisa mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Kombes Pol Jimmy menyebut, meski saat ini sifatnya masih dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat, namun Polisi sudah menjalani tugasnya dengan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa pihak juga telah dimintai keterangan dan pihak terlapor juga akan segera dipanggil.
“Kita sudah periksa beberapa saksi dalam laporan ini, dan ini masih penyelidikan kita juga,” kata Kombes Pol Jimmy.
Ia menegaskan laporan tersebut masih diproses oleh penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan pihak pengelola dapur MBG terhadap yayasan itu.
Dia juga akan mendalami lagi terhadap laporan ini dan akan melakukan proses lidik jika nantinya dalam laporan pengaduan ini masuk dalam unsur pidana. “Yang jelas ini akan kita lidik ya,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan adanya terkait laporan pengaduan itu. Dia menyebut bahwa kasus ini juga sudah masuk tahap lidik dan telah diproses oleh bagian Direktorat Kriminal Umum.
“Saat ini masih dalam proses lidik, dan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang, baik 1 dari pelapor dan 2 orang saksi,” kata Erlan.
Ia mengatakan, bahwa penyidik Ditreskrimum akan terus melakukan perkembangan atas laporan yang diterima. Meski hanya laporan pengaduan, laporan itu sudah dalam lidik dan telah tahap pemeriksaan beberapa saksi hingga kemudian terlapor dalam hal ini juga segera dipanggil.
“Yang pasti ini sudah lidik, nanti bagaimana tindaklanjutnya laporan ini akan terus kita infokan,” ujarnya.
Diketahui, dalam laporan pengaduan dugaan pemalsuan dokumen ini menyeret nama seseorang pemilik yayasan bernama Novillya Dewi. Pemilik yayasan ini juga disebut merupakan wanita Bhayangkari yang mana suaminya juga sebagai anggota polisi di Polda Jambi.
Dalam hal ini, Novillya Dewi juga disebut memiliki 3 yayasan di program MBG dengan membawahi beberapa dapur di Jambi. Bahkan, 11 dapur dibawah yayasannya itu ada pula yang telah melaporkannya ke pihak BGN di Jakarta untuk berganti yayasan.
Laporan 11 dapur ke pihak BGN tersebut diketahui lantaran dugaan arogansi, kesewenangan dan ketidak profesionalan serta wanprestasi atas kerjasama dalam pengelolaan dapur.
Adapun 3 yayasan yang dimiliki Novillya Dewi ini yakni, Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera, dan Yayasan Mitra Pangan Global.
Selain itu, dalam kasus laporan pengaduan dugaan pemalsuan dokumen itu, sejauh ini Polda Jambi juga memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak. Polisi juga belum menyimpulkan adanya tersangka karena proses lidik masih berjalan.
Di sisi lain, persoalan ini juga turut menjadi sorotan lantaran yayasan itu disebut mengelola banyak dapur MBG di Jambi. Bahkan, dalam banyak dapur yang dikelola oleh pihak yayasan ini, sebanyak 11 dapur MBG berharap dapat lepas dari yayasan itu karena dianggap dan dinilai sudah tidak sehat dalam pengelolaan program MBG di Jambi.





