SEARAH.CO – Polda Jambi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan maupun hutan.
Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selain penegakan hukum, Polda Jambi bersama instansi terkait juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Upaya ini dilakukan untuk mendeteksi serta mencegah munculnya titik api sejak dini.
Kapolda juga mengimbau masyarakat, kelompok tani, maupun perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, selain berisiko menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana yang tegas.
Polda Jambi berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya.





