SEARAH.CO Kerap membuat resah masyarakat, Ade Saputra (30) Warga Jl Bawal, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir akhirnya diringkus Tim Opsnal Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) spesialis pembobol rumah hingga kantor dinas ini kini mendekam.
Tersangka ditangkap di Jl Barito, Kelurahan Sungainibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.30 wib.
“Tersangka ini kerap meresahkan warga dan beraksi di enam lokasi termasuk kantor dinas juga,” Kata Kasat Reskrim, AKP Ayub Peter Bernardus, Rabu (22/4/2026).
Kasat menyebutkan penangkapan yang dipimpin Kanit Tipidum Satreskrim Polres Tanjabbar Ipda Peri Sutikno tersebut juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian oleh tersangka.
“Kalau dari hasil pemeriksaan pengakuan tersangka sudah beraksi enam lokasi berbeda dalam waktu lebih kurang tiga bulan ini,” ujarnya.
Kasus ini terungkap dari laporan Faisal Ismail yang menjadi korban pencurian di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Patunas, pada Selasa (21/04/2026).
“Dari laporan itu tim lemudian bergerak cepat dan alhasil kita berhasil mengamankan tersangka,” ucapnya
Tersangka diringkas tanpa perlawanan di Jalan Barito, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir. Kasat menyebutkan dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus memanjat dan mencongkel dinding rumah korban.
Kasat menyebutkan enam lokasi itu yakni Gudang Komeng: Mengambil genset dan ak, SMP MAN: Mengambil 2 unit speaker dan ampli, Rumah di Jl. Beringin: Mengambil mesin bor, mesin gerinda, dan aki mobil, Kantor Dinas PMD Tanjabbar: Mengambil 2 unit speaker beserta dudukannya, Kantor PKK Tanjabbar Mengambil aki mesin genset dan Cucian Ivan: Mengambil tangga.
“Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk beraksi,” ungkapnya
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa dua unit Speaker dan dua tiang speaker. Satu buah Tangga satu buah Mesin Bor dan satu buah Mesin Gerinda, Peralatan bengkel dua gunting, satu obeng, dan mata bor. Kemudian satu Handphone Merk Oppo A1 dan satu buah wadah/tempat aki.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” Pungkasnya





