SEARAH.CO – Kado di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal oleh Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Anwar Sadat.
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia menjadi momen penuh makna bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal. Usai pelaksanaan Upacara Detik-detik Proklamasi di Alun-alun “Laman Orang Kayo Rajo Laksamano”, Senin (17/08/2026), Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada tiga orang warga binaan sebagai perwakilan.
Pada peringatan HUT RI tahun ini, sebanyak 349 warga binaan menerima remisi umum, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung bebas pada hari yang sama, sehingga dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Kepala Lapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi adalah hadiah kemerdekaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus disiplin, mengikuti pembinaan, dan menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Suasana penuh haru dan syukur tampak dari wajah para penerima remisi. Bagi yang langsung bebas, momen ini menjadi titik balik kehidupan, sementara bagi yang masih menjalani masa pidana, remisi menjadi dorongan untuk terus berperilaku positif.
Warga binaan yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal
Remisi umum I : 343 orang
Remisi umum II : 6 orang
Total menerima remisi : 349 orang
Warga binaan yang remisi langsung bebas yakni: Reza, Surya, Eko, Suwardi, Thamrin.





