Dokter Interenship RSUD KH Daud Arif Meninggal, Menkes Janji Akan Ubah Sejumlah Aturan

oplus_0

SEARAH.CO — Dokter Interenship RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dr Myta meninggal Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan akan mengubah sejumlah aturan.

Mentri mengatakan perlunya perbaikan Fundamental Program Internsip. Menteri Kesehatan juga mengungkapkan rasa duka atas berpulangnya empat dokter spesialis dan dokter internsip tahun ini.

“Sebagai respons, dilakukan peninjauan ulang secara nasional terhadap program yang telah berjalan selama 10 tahun tersebut,” katanya, Rabu (6/5/2026).

Ia menyebutkan sejumlah aturan yang akan diperbaiki yakni seperti Penataan Jam Kerja Nantinya standar Jam kerja ditetapkan 40 jam per minggu.

“Distribusi Maksimal 8 jam per hari selama 5 hari kerja,” ujarnya.

Menteri menjelaskan aturan kerja tidak boleh dipadatkan (misalnya bekerja 20 jam dalam 2 hari untuk memenuhi kuota mingguan).

“Fokus pada Kompetensi dan Pendampingan Tujuan utama internsip adalah belajar, pemandangan, dan peningkatan kompetensi,” ucapnya.

Dokter internsip wajib didampingi oleh pendamping dan tidak diperbolehkan bekerja sebagai dokter pengganti.

Menteri juga menegaskan Penyesuaian Bantuan Biaya Hidup (BBH) akan dinaikkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta.

Besaran maksimal yang sebelumnya berkisar antara 3 hingga 3,5 juta rupiah, dinaikkan menjadi maksimal 7,5 juta rupiah (tergantung pada daerah penempatan).

“Standarisasi Wahana Internsip Kemenkes akan berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menstandardisasi wahana (fasilitas kesehatan) internsip,” ucapnya

Setiap wahana harus memberikan tunjangan khusus dan jasa pelayanan bagi para peserta. Budi menegakan adanya feksibilitas cuti biasa dinaikkan dari 4 hari menjadi 10 hari. Kemudian untuk cuti sakit tidak ada batasan durasi, peserta diperbolehkan cuti sesuai durasi sakitnya.

“Cuti Hamil diberikan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya perpanjangan masa internsip yang memberatkan (prolog),” ungkapnya.

Ketentuan Lulus Jika jumlah kasus yang ditangani sudah mencukupi target patient safety dalam masa 12 bulan, peserta dianggap selesai meskipun sempat mengambil cuti sakit yang lama.

Durasi Program Masa pematangan internsip di Indonesia ditetapkan rata-rata selama 1 tahun. Durasi ini merupakan yang tersingkat jika dibandingkan dengan negara lain yang berkisar antara 1 hingga 3 tahun.

“Menteri Kesehatan menegaskan bahwa perbaikan ini dimulai dari Jambi dan akan diterapkan secara menyeluruh untuk memastikan keselamatan pasien (patient safety) dan kesejahteraan dokter yang sedang menempuh pematangan skill.” Pungkasnya.

Pos terkait