SEARAH.CO – Disc Jockey (DJ) Sexy di Caffe Oris, Kuala Tungkal, Kamis (11/6/2026) malam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menolak kegiatan berunsur kemaksiatan hingga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serius lakukan pengawasan.
Ketua MUI Tanjabbar Prof. Dr. H. Ahmad Syukri Saleh, M.A kepada searah.co menyampaikan sejumlah poin penting hasil rapat MUI Tanjabbar terkait DJ Sexy di Caffe Oris.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wa barakatuh.
Kepada segenap lapisan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khusus di Kuala Tungkal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat memandang perlu memberikan perhatian dan sikap atas beredarnya informasi serta berbagai tanggapan masyarakat terkait penyelenggaraan acara hiburan musik di Cafe Oris yang menampilkan pertunjukan Disc Jockey (DJ) dengan busana yang dinilai terbuka dan tidak sesuai dengan norma kesopanan, adat ketimuran, serta nilai-nilai keagamaan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kuala Tungkal.
Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab moral keagamaan dalam membimbing umat serta menjaga kehidupan masyarakat yang berakhlak mulia, MUI berkewajiban menyampaikan pandangan dan nasihat kepada seluruh pihak agar setiap bentuk kegiatan publik tetap memperhatikan norma agama, etika sosial, budaya lokal, serta ketertiban umum.
MUI menegaskan bahwa kebebasan berekspresi, berkreasi, dan menjalankan kegiatan usaha tidak boleh mengabaikan nilai-nilai moral, kesusilaan, dan kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyelenggara kegiatan hiburan hendaknya memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian acara yang dilaksanakan tidak menimbulkan keresahan, tidak mendorong perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama, serta tidak merusak citra dan karakter moral generasi muda.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MUI menyampaikan pernyataan dan sikap sebagai berikut:
1. MUI memandang bahwa kegiatan hiburan dan kesenian pada dasarnya dapat menjadi sarana rekreasi dan ekspresi budaya yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran agama, norma kesopanan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyelenggaraan hiburan musik DJ pada malam hari hendaknya memperhatikan waktu, tempat, tingkat kebisingan, serta dampaknya terhadap kenyamanan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat sekitar. MUI menolak segala bentuk kegiatan hiburan yang mengandung unsur kemaksiatan, seperti penyalahgunaan minuman keras, narkotika, perjudian, pergaulan bebas, pornografi, pornoaksi, maupun perilaku lain yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.
3. Penyelenggara kegiatan diimbau untuk menjaga suasana yang tertib, menghormati lingkungan masyarakat, serta tidak mengganggu pelaksanaan ibadah dan aktivitas sosial warga.
4. Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan melakukan pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk berekreasi dan hak masyarakat untuk memperoleh ketenangan serta rasa aman.
5. MUI mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah, saling menghormati, dan menjaga kerukunan dalam menyikapi berbagai bentuk kegiatan hiburan yang berkembang di masyarakat. MUI mendorong berkembangnya kegiatan seni dan hiburan yang kreatif, edukatif, dan berorientasi pada pembentukan karakter serta kemaslahatan umat dan bangsa.
Demikian pernyataan dan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan MUI dalam menjaga nilai-nilai agama, etika, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat. MUI mengajak seluruh pihak, baik penyelenggara usaha, pelaku seni dan hiburan, pemerintah, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif, beradab, dan selaras dengan norma agama serta budaya yang berlaku.
MUI berharap agar setiap pihak dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini, serta menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pentingnya menjaga akhlak, kesopanan, dan tanggung jawab sosial dalam setiap aktivitas publik. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, perlindungan, dan keberkahan kepada kita semua dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan bermartabat.
Kuala Tungkal, 14 Juni 2026/ 29 Zulhijjah 1447 H.
Ketua Umum,
Prof. Dr. H. Ahmad Syukri Saleh, M.A





