
SEARAH.CO – Dua warga binaan lansia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (02/08/2025).
Surat Keputusan (SK) amnesti dari Presiden Prabowo Subianto ini diserahkan langsung oleh Kalapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan yang didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja), Ali Sodikin.
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Iwan Darmawan mengatakan Pemberian amnesti merupakan bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan, khususnya yang sudah lanjut usia.
“Ini adalah kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya, dasar hukum pemberian amnesti bagi Narapidana Lanjut Usia yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025 hal Penyampaian Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
“Pemberian amnesti di Indonesia didasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana,” ungkapnya
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan hunian lapas, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang sudah tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.
“Dengan adanya amnesti ini, diharapkan kedua warga binaan lansia tersebut dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan menjalani sisa hidup mereka dengan damai.” Tandasnya.