
SEARAH.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil meringkus dua orang pelaku pembakaran lahan di kawasan hutan Desa Peninjau, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jum’at (25/7/2025).
Kedua pelaku berinisial OS dan TP merupakan warga Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Mereka ditangkap setelah kedapatan membakar lahan seluas kurang lebih 2 hektare untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa aksi pembakaran ini dilakukan atas perintah dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Motif pelaku adalah membuka lahan untuk ditanami sawit. Lahan tersebut dibeli oleh seseorang berinisial B yang saat ini masih buron. Kedua pelaku mengaku diperintah untuk membakar lahan sebagai bagian dari perluasan areal perkebunan,” ungkap Kombes Pol Taufik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin potong kayu, kayu bakar, bahan bakar minyak (BBM), dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembakaran.
Atas perbuatannya, OS dan TP dijerat dengan pasal tentang perusakan kawasan hutan melalui pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.