
SEARAH.NET – Nopri Ardi tertunduk lesu saat tangannya harus terborgol dan dikawal polisi. Aksi kejamnya menghabisi anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra Martahutama penyebabnya soal hutang piutang.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) keduanya memiliki persoalan hutang piutang. Pelaku berhitung kepada korban sebesar Rp150ribu.
“Korban di pukul menggunakan barbel dibagian kepala,” katanya
Kesal kerap ditagih hutang Rp150ribu tersebut pelaku kemudian menghabiskan korban. Hal itu terjadi saat pelaku bermain kerumah korban pad 20 Mei 2025 lalu.
“Ditanya sama korban soal hutangnya itu. Korban kesal langsung menghantamkan barbel yang ada di dekatnya ke korban. Posisi korban yang tidak mengetahui langsung terjatuh,” ungkapnya.
Tersangka, Nopri Ardi dijerat dengan pasal 351 Jon338 KUHP terkait dengan penganiayaan berat yang berujung menghilangkan nyawa seseorang
“Ancaman 15 tahun kurungan penjara.” Tandasnya