Istri Bupati Tanjabbar Gunakan Rumdis Karaokean dan Ultah, Sudirman Besok Demo di Kantor Bupati, DPRD, Kejaksaan Hingga Segel Rumdis

SEARAH.CO – Istri Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menggunakan rumah dinas (rumdis) untuk karaoke dan acara ulang tahun (ultah), Sudirman pastikan besok akan demo kantor Bupati, DPRD, Kejaksaan hingga rumdis Bupati.

Ketua Organisasi masyarakat (ormas), Rajawali Sakti, Sudirman akan melakukan demo di kantor Bupati, DPRD, Kejaksaan, hingga rumah dinas Bupati Tanjabbar. Sudirman menyebutkan demo akan dilakukan, Selasa 7 September 2026.

Bacaan Lainnya

“Telah menyebar luas di berbagai media sosial maupun berita daring informasi terkait perayaan ulang tahun Istri Pimpinan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati – yakni aset milik daerah,” katanya.

Sudirman menyebutkan hal ini terlihat jelas bertentangan dengan himbauan tegas Menteri Dalam Negeri: keluarga pimpinan daerah dilarang memakai fasilitas negara untuk keperluan pribadi.

“Kami menduga hal ini merupakan penyalahgunaan wewenang sekaligus penyalahgunaan barang milik daerah,” ujarnya.

Sudirman menyebutkan secara etika jabatan, hal itu melanggar asas kepatutan, penghematan, serta kesederhanaan, sehingga sangat wajar menimbulkan kerugian dan kecaman luas di tengah masyarakat.

” Berdasarkan hal tersebut, kami ORMAS Rajawali Sakti akan melaksanakan aksi demo di depan kantor bupati, DPRD Dan Kehari Tanjabbar dan apabila bupati tidak dapat hadir pada saat aksi demo kami, maka kami akan melanjutkan aksi demo di depan rumah dinas bupati hal ini untuk mempertanyakan pelaksanaan peraturan berikut,” ucapnya.

1. PP No.27 Tahun 2014 Pasal 44 Ayat (1): Barang Milik Daerah hanya boleh dipakai semata-mata untuk tugas pemerintahan, dilarang untuk kepentingan pribadi/golongan; serta Pasal 136: Penggunaan Barang Milik Daerah terbatas hanya untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.

2. UU No.28 Tahun 1999 Pasal 5 dan Pasal 20 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme.

3. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan pelaksanaannya.

Adapun tuntutan aksi demo kami :

1. MEMINTA KEPAPADA DPRD SEGERA MENINDAKLANJUTI SESUAI KEWENANGAN – TERMASUK MENGAJUKAN LANGKAH PEMAKZULAN KE MENTERI DALAM NEGERI JIKA MELANGGAR SUMPAH JABATAN MAUPUN PERATURAN.

2. PIHAK TERKAIT WAJIB MENGGANTI SELURUH BIAYA PEMAKAIAN FASILITAS TERSEBUT SEBAGAI KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, SESUAI PP NO.27 TAHUN 2014 SERTA UU PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.

3. APABILA HAL INI DILAKUKAN DENGAN SENGAJA DAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, MOHON DISERAHKAN KE APARAT PENEGAK HUKUM UNTUK DIPROSES PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO.31 TAHUN 1999 JUNCTO UU NO.20 TAHUN 2001.

 

 

Pos terkait