Istri Bupati Umi Hj Fadilah Sadat Gunakan Rumdis Acara Ultah dan Karaokean Ormas Rajawali Akan Demo ke Kejaksaan dan DPRD Tanjabbar

SEARAH.CO – Istri Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Umi Hj Fadilah Sadat menggunakan rumah dinas (Rumdis) untuk acara ulang tahun dan karaokean Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Rajawali Sakti akan menggelar demo di DPRD Tanjabbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar.

Ketua Ormas Rajawali Sakti, Sudirman, mengatakan pihaknya akan melakukan demo ke DPRD Tanjabbar dan Kejaksaan dalam waktu dekat. Sudirman menyebutkan langkah ini untuk mendesak DPRD dan kejaksaan mengambil langkah atas disalahgunakan nya rumah dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan ke daerah akan tetapi digunakan untuk acara pribadi.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya memberikan contoh yang baik sebagai istri Bupati bukan malah menyalagunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya,” katanya, Selasa (25/8/2026).

Sudirman menyebutkan menggunakan fasilitas daerah dalam hal ini ‘Aula Rumah Dinas Bupati’ Kab. Tanjab Barat yang mengabaikan Instruksi (Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Mengimbau tegas agar keluarga kepala daerah tidak menggunakan fasilitas negara untuk acara pribadi.

‎Sudirman menduga pimpinan daerah Kabupaten Tanjabbar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan fasilitas negara dan secara Etika sangat bertentangan dengan prinsip kepatutan, hemat, dan tidak boros yang berpotensi dapat memicu kecaman publik.

” Pemberlakuan PP No.27 Tahun 2014 Pasal 44 Ayat (1) “Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah hanya diperuntukkan semata-mata untuk menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain.” Pasal 136 “Barang Milik Daerah hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Sudirman mengatakan dalam pemberlakuan UU No. 28 Tahun 1999 (Pasal 5 & Pasal 20) tentang Penyelenggara Negara yang Bersih ‎Pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎”Kami berharap DPRD dapat mengajukan pemakzulan kepada Mendagri jika terbukti melanggar sumpah jabatan, peraturan perundang-undangan, atau melakukan perbuatan yang merugikan negara dan Kewajiban Mengganti Kerugian Keuangan Daerah Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014 Pasal 44 & 136 dan UU Pengelolaan Keuangan Negara,” ungkapnya.

‎Dan jika terbukti dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian keuangan negara, kami berharap agar dapat dikenakan Tindak Pidana Korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

“Rutenya nanti ke Polres, DPRD dan Kejaksaan.” Tutupnya

 

Pos terkait