Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Tidak Ditahan, Polisi Sebut Kooperatif

SEARAH.CO – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Keputusan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut tidak langsung ditempatkan dalam tahanan.

Kanit Jatanras Polda Jambi, AKP Irwan, saat dikonfirmasi menjelaskan, keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan kondisi perkara serta penilaian secara objektif dan subjektif.

Menurutnya, dalam perkara ini penyidik menilai belum terdapat alasan yang mengharuskan tersangka dilakukan penahanan.

Salah satu pertimbangannya, tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka juga disebut tidak melarikan diri, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, serta selalu memenuhi panggilan penyidik ketika diminta menjalani pemeriksaan.

“Tidak dilakukan penahanan karena tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif setiap dilakukan pemeriksaan maupun pemanggilan,” jelas AKP Irwan.

Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti orang tersebut wajib ditahan. Penahanan merupakan upaya paksa yang memiliki persyaratan tersendiri, seperti pelaku tidak Kooperatif, pelaku melarikan diri, Menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya.

Dalam hukum acara pidana, penahanan pada prinsipnya ditujukan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun mengganggu proses penyidikan.

Dalam syarat subjektif penahanan harus didasarkan pada indikasi faktual mengenai risiko tersebut. Sikap tersangka yang kooperatif, selalu memenuhi panggilan dan tidak menghambat proses penyidikan dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan.

Namun, tidak ditahannya tersangka bukan berarti proses hukum berhenti. Penyidikan tetap dapat berjalan dan tersangka tetap wajib memenuhi panggilan penyidik sepanjang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Dengan demikian, keputusan tidak melakukan penahanan harus dipahami sebagai keputusan dalam tahapan proses hukum, bukan sebagai bentuk penghentian perkara maupun pernyataan bahwa tersangka tidak bersalah.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Jambi menegaskan bahwa penilaian terhadap kebutuhan penahanan dilakukan berdasarkan kondisi konkret perkara dan sikap tersangka selama proses penyidikan.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi dasar bahwa status tersangka dan status penahanan merupakan dua hal yang berbeda. Seseorang dapat berstatus tersangka tanpa harus langsung ditahan, sepanjang penyidik menilai pelaku tidak melarikan diri, Menghilangkan barang bukti dan mengulangi per perbuatan kembali dan tersangkankoperatif penyidik mempertimbangkan utk melakukan penahanan.

Pos terkait