SEARAH.CO – Dipimpin Kanit Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Ipda Ferry Sutikno dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap diduah tempat berdagang di Kuala Tungkal tampa perlawanan hanya berjarak 100 Meter.
Kapolres Tanjabbar AKBP Maulia Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus mengatakan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kuala Tungkal.
“Penangkapan itu berdasarkan Polisi Nomor: LP / B / 38 / IV / 2026 / SPKT / POLRES TANJAB BARAT / POLDA JAMBI, Tgl 07 Mei 2026,” katanya, Minggu (10/5/2026).
Kasat menyebutkan M. Salim (43) warga Jalan Senangin Rt.002 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir tersebut melaporkan kehilangan kendaraan pada 6 Mei 2025 sekitar pukul 23.45 wib.
Atas laporkan tersebut tim kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan alhasil berhasil mengamankan dua tersangka tersebut yakni Achmadi alias Adi 42) warga Jl. Tenggiri RT. 003 Kelurahan Kampung Nelayan dan Azhari alias Boy (50) warga Lorong Sejahtera Rt.008, Kelurahan Kampung Nelayan.
“Keduanya tim kita amankan hanya berjarak lebih kurang 100 Meter dari penangkapan tersangka pertama,” ungkapnya.
Dari pengakuan kedua tersangka tersebut jika motor Yamaha Fino warna putih biru tersebut diambil dari rumah M Salim. Saat itu motor berada di teras rumah korban.
“Motor hasil curian itu disimpan di rumah Azhari dan akan dijual. Akibat perbuatan tersangka ini korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” ucapnya.
Saat ini keduanya ditahan di rumah tahanan Polres Tanjabbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Sekarang kita tahan di Polres.” Pungkasnya





