Soal dr Myta Meninggal Dirut RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Pilih Tunggu Hasil Kemenkes, Pekan Ini Turun

SEARAH.CO — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pilih tunggu hasil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) pekan ini turun.

Kemenkes di jadwalkan datang Senin (4/5/2026) ke RSUD KH Daud Arif terkait dengan kematian dokter Interenship dr Myta.

Dirut RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Sahala Simpatupang mengatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kemenkes RI. Turunnya tim tersebut untuk mendalami kasus dr Myta.

“Kita tunggu hasil dari tim Kemenkes Senin ini datang, ya itu saja dulu,” ungkap Sahala Simatupang, Sabtu (2/5/2026).

Sahala juga mengatakan pihaknya telah melakukan rapat secara tertutup antara manageman dan para dokter Interenship yang ada di rumah sakit.

“Tadi kami sudah rapat bersama mereka (red, dokter Interenship) dokter magang, sekali lagi kita tunggu hasil dari tim Kemenkes ya.” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hal ini diungkap akun @Suharybaenew di grup kotabersama “45” dengan mengunggah surat dari IKA FK UNSRI dengan Nomor: 01/04/IKA-FK/2026. Perihal: Ungkapan Keprihatinan dan Permohonan Atensi Menkes

Yth.

MENTERI KESEHATAN RI

IKA-PK UNSRI

Dengan hormat,

Kami, Pengurus Besar Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri), bertindak untuk dan atas nama seluruh anggota kami, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kondisi yang menimpa anggota kami, dr. Myta Aprilia Azmy, yang saat ini sedang dalam kondisi kritis (intubasi/ventilator) di ICU RSMH Palembang setelah menjalani penugasan internsip di RSUD K.H. Daud Arif.

Berdasarkan investigasi internal dan kronologi tertulis yang kami terima, kami menemukan kesimpulan dari berbagai rangkaian fakta yang sangat mengkhawatirkan yang menimpa sejawat kami tersebut dan bahkan bisa jadi rekan-rekan yang menjalani intersip khususnya di wahana RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal:

1. Pelanggaran Regulasi Jam Kerja & Supervisi: Adanya beban kerja yang tidak manusiawi (3 bulan tanpa libur di bangsal/IGD) dan pembiaran dokter internsip bekerja tanpa supervisi dokter definitif, yang secara jelas melanggar aturan Kemenkes mengenai status dokter internsip sebagai dokter magang, bukan pekerja tetap rumah sakit.

2. Kelalaian Medik dan Pengabaian Klinis: dr. Myta telah melaporkan gejala sakit sejak Maret 2026, namun tetap dipaksa menjalankan jadwal jaga malam dalam kondisi sesak napas berat dan demam tinggi. Bahkan, ditemukan fakta adanya saturasi oksigen yang menyentuh angka 80% sebelum akhirnya mendapatkan penanganan yang layak.

3. Dugaan Malapraktik Administratif: Terjadi kekosongan stok obat (Sulbacef) di rumah sakit sehingga pasien yang merupakan tenaga kesehatan di wahana tersebut diminta mencari obat sendiri di luar.

4. Tindakan Intimidasi dan Upaya Penutupan Informasi: Adanya arahan dari oknum pembimbing untuk merahasiakan kondisi dr. Myta agar tidak terjadi prolong (perpanjangan masa internsip), serta adanya narasi gaslighting yang menyerang mentalitas dokter internsip (seperti sebutan “generasi Z lembek”) saat mereka menyuarakan hak dasar kesehatan.

PERNYATAAN SIKAP IKA FK UNSRI:

Secara hukum dan organisasi, IKA FK Unsri menyatakan akan MENGAWAL PENUH

kasus ini hingga tuntas melalui langkah-langkah berikut:

Audit Wahana: Mendesak Kemenkes RI dan KIKI untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap RSUD K.H. Daud Arif sebagai wahana internsip dan mengevaluasi kelayakan oknum pembimbing (dr. J, dkk) yang terlibat dalam kronologi ini.

Perlindungan Anggota: Memastikan tidak ada sanksi administratif berupa prolong atau ancaman lainnya kepada dr. Myta dan rekan-rekan internsip lainnya yang saat ini mengalami beban kerja double job akibat kekosongan posisi.

Somasi Administratif: Kami meminta pihak RSUD K.H. Daud Arif memberikan penjelasan resmi dan pertanggungjawaban atas pengabaian kondisi klinis dr. Myta sejak masa awal sakit hingga kritis.

Langkah Hukum: IKA FK Unsri tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana terkait kelalaian yang menyebabkan.

bahaya yang mengancam jiwa bagi sejawat kami. Kami berharap surat ini menjadi perhatian serius demi perbaikan sistem pendidikan kedokteran dan perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia. Kami akan terus memantau perkembangan dr. Myta di RSMH dan memastikan tidak ada satu pun fakta yang dikaburkan.

Palembang, 30 April 2026

Hormat Kami,

Ketua Umum IKA FK Unsri

dr. H. Achmad Junaidi, Sp.S(K)., MARS

Pos terkait