Pabrik Disita, Aktivitas Jalan Terus: Dugaan Pelanggaran PT MMJ Kian Terbuka

SEARAH.CO – Fakta persidangan membuka tabir dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT MMJ sebuah praktik yang dinilai melawan hukum dan berpotensi pidana.

Dalam putusan PKPU Nomor 39/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022, PT MMJ secara tegas bukan pihak dalam homologasi. Namun anehnya, perusahaan ini justru sudah lebih dulu masuk dan mengoperasikan pabrik milik PT PAL.

Pengakuan mengejutkan datang dari Direktur Utama PT MMJ, Arwin, di persidangan PN Jambi. Ia mengakui keterlibatan perusahaannya dalam operasional pabrik. Keterangan ini diperkuat oleh pihak BNI. Adimas, bagian remedial BNI, menyebut PT PAL kala itu hanya berstatus calon investor yang diwajibkan menyetor dana awal Rp5 miliar dan cicilan lanjutan sekitar Rp900 juta.

Fakta krusial terletak pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diteken 7 Maret 2022 antara PT MMJ dan manajemen PT PAL saat itu. Perjanjian ini dibuat sebelum adanya putusan homologasi PKPU. Artinya, dasar hukum yang seharusnya menjadi pijakan justru belum ada.

Majelis hakim pun tegas: PPJB tersebut batal demi hukum. Konsekuensinya jelas perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Dengan kata lain, pijakan legal PT MMJ untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik menjadi runtuh.

Namun yang lebih mencengangkan, Arwin juga mengakui bahwa PT MMJ tidak menjalankan kewajiban pembayaran kepada PT PAL. Sejak November 2022, kewajiban itu bahkan dialihkan untuk kepentingan pembayaran ke BNI.

Meski lalai memenuhi kewajiban, PT MMJ tetap menguasai pabrik selama lebih dari tiga tahun. Bahkan ketwrangan arwin di Persidangan adalah lagi Perusaan lain yang pernah mengoperasikan PT Pal selain PT MMJ seperti PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), bahkan teranyar PT MMJ melakukan PKS dengan investor baru pada Februari 2026 yaitu PT Sumber Glogal Agro (PT SGA) karena ada kewajiban PT MMJ ke PT SGA hingga puluhan miliar rupiah yang sebagaimana pengakuan Arwin saat dicecar hakim dipersidangan PN Jambi.

Di titik inilah muncul pertanyaan krusial: ke mana aliran dana hasil operasional pabrik selama bertahun-tahun? Siapa yang menikmati keuntungan dari pengelolaan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut?

Pelanggaran makin terang ketika Kejaksaan Tinggi Jambi menyita aset pabrik pada Juli 2025. Bukannya berhenti, PT MMJ justru tetap mengoperasikan pabrik tanpa izin kejaksaan maupun persetujuan pengadilan.

Majelis hakim tidak memberi ruang tafsir: penguasaan dan pengoperasian pabrik pasca penyitaan selama kurang lebih 10 bulan adalah tindakan melawan hukum, ilegal, dan masuk kategori tindak pidana.

Kasus ini bukan tanpa preseden. Di Bengkalis, Riau, Kejaksaan Tinggi setempat pernah menahan seorang pejabat karena menguasai dan memanfaatkan pabrik kelapa sawit yang berstatus barang sitaan negara.

Pos terkait