Kejari Tanjabbar Ungkap Dana Subsidi Rp18M PDAM Tirta Pengabuan Sebabkan Kerugian Negara Rp5M

oplus_0

SEARAH.CO – Tiga tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) diduga telah merugikan negara mencapai Rp5miliar lebih.

 

Dalam kasus ini yang menjadi tersangka yakni UB mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan SM dan Direktur CV Jambi Tirta Persada MJ.

 

Kajari Tanjabbar Anton Rahmanto mengatakan kasus ini terungkap melalui proses yang panjang dan banyak saksi juga telah diperiksa dalam perkara ini.

 

Anton menyebutkan kasus ini berawal dari dana subsidi yang ada di PDAM Tirta Pengabuan yang diduga digunakan bukan pada porsinya.

 

“Kasus ini terjadi pada 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar dan dari kasus ini kerugian negara Rp5Miliar,” katanya, Kamis (2/4/2026) di Kejari Tanjabbar didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi Barang Bukti.

 

Anggaran dana subsidi di tahun 2019 Rp6Miliar, tahun 2020 Rp5Miliar dan 2021 Rp7miliar.

 

Anton kemudian menjelaskan dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk subsidi air ke konsumen digunakan untuk pembelian penjernih air, tawas dan lainnya. Kemudian proses pengadaan yang dilakukan antar PDAM dan pihak ketiga yakni CV Jambi Tirta Persada tanpa melalui proses lelang.

 

“Jadi main pesan saja begitu, serta harganya yang berbeda dengan harga yang seharusnya,” ujarnya.

 

Kajari menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dikasus PDAM Tirta Pengabuan. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam.

 

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya nantinya,” ucapnya

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang KUHP;

 

“Subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” ucapnya

Pos terkait