SEARAH.CO- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama jajaran berhasil mengungkap 113 sindikat narkoba, selama periode Januari 2026.
Dalam hal ini, ada 113 tersangka yang diamankan dengan total barang bukti 44.535,88 gram atau 44,45 kilogram yang terdiri dari sabu 1.850,42 gram, ganja 4.0531,01 gram dan ekstasi 2.154,45 gram (5.620 butir).
Dari 113 tersangka yang diamankan terdiri 104 laki-laki dan 9 perempuan. Sementara, 4 orang menjalani rehabilitasi dan sisanya masih dalam proses penyidikan, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Ditresnarkoba Polda Jambi bersama jajaran bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penindakan.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara optimal melalui operasi penindakan maupun langkah preventif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” kata dia.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor dipastikan akan dijaga.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian terdekat atau bisa menghubungi layanan polri di 110, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” sebutnya.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Jambi berharap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dapat ditekan demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman.





