Polda Jambi di 2025 Tangani 20 Kasus Korupsi Kerugian Negara Rp39 M dan Selamatkan Keuangan Negara Rp13,3 M

SEARAH.CO — Direktor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di 2025 menanggani 20 kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp39,63 miliar dan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp13,3 Miliar dari kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara yang lumayan besar. Hal ini bentuk keseriusan Ditreskrimsus Polda Jambi dalam melakukan penindakan atas tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi.

“Uang sebesar Rp13,03 miliar itu merupakan hasil penyelamatan dari 20 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Direskrimsus Polda Jambi dan jajaran,” katanya.

Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi ini merupakan prioritas utama Polda Jambi dalam menjaga integritas dan transparansi pemerintahan.

Selama setahun, Polda Jambi menangani 20 kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp39,63 miliar. Dari jumlah itu, Rp13,03 miliar berhasil diselamatkan dalam bentuk blokir di bank dan sitaan penyidik.

“Kami terus berupaya maksimal untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan ke kas daerah,” tambah Kombes Pol Taufik.

Polda Jambi serius menangani kasus korupsi sebagai atensi negara dalam pemberantasan kejahatan. Dengan penyelamatan ini, diharapkan uang negara bisa kembali ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jambi.

Kombes Pol Taufik juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan sekitar.

“Kami akan tindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” katanya.

Pos terkait