SEARAH.CO – 22 Hari Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak). Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi) pertanyakan kejelasan kasusnya.
Ketua LSM Petisi Tanjabbar, Syarifuddin Ar alias Udin Codet mengatakan pihaknya mempertanyakan hasil penggeledahan yang dilakukan kejaksaan pada 16 Oktober 2026 lalu.
“Sudah 22 hari usai penggeledahan tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan atas kasus itu. Kita minta kejaksaan transparan karna ada hak publik yang harus di ketahui masyarakat,” katanya, Rabu (5/11/2026).
Ketua LSM Petisi mempertanyakan keseriusan dalam penegakkan hukum oleh kejaksaan tersebut. Sebab pengeldahan biasanya itu hanya untuk melengkapi berkas bukan mencari bukti baru.
“Harusnya sudah ada di umumkan siapa tersangka dan hasil pengeldahan nya. Ini kenapa tidak ada di umumkan sudah begitu lama.” Pungkasnya
Untuk diketahui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjabbar melakukan pengeldahan di kantor Disbunak Tanjabbar terkait dengan kasus dugaan korupsi replanting sawit sejak 2018 – 2025. Pengeldahan itu dilakukan pada 16 Oktober 2026 selama lebih kurang 5 jam tersebut berlangsung di hari Jum’at.
Namun usai pengeldahan hingga hari ini, Kamis 5 November 2026 belum ada kejelasan terkait status pengeldahanĀ tersebut.





