
SEARAH.NET — Terlibat dalam kasus LGBT hingga narkoba sebanyak 31 polisi di jajaran Polda Metro Jaya dilakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pada Desember 2024, total 31 anggota yang di-PTDH dengan rincian 5 anggota berasal dari satuan kerja Mapolda Metro Jaya, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres,” Kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Jumat (3/1/2025).
Karyoto mengatakan, mereka yang dipecat tersandung masalah berbeda, mulai dari kasus narkoba hingga penyimpangan seksual
“Antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT,” ucapnya.
Karyoto mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Menurut dia, tidak semua orang bisa menjadi anggota Polri.
“Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ungkapnya.
Jenderal bintang 2 itu meminta kepada seluruh komandan atau kepala satuan untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap anggota.
“Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” ujar Karyoto.
“Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tambahnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum’at, 03 Januari 2025 – 13:02 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul “Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota terkait Kasus LGBT hingga Narkoba”.