SEARAH.CO – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Kadis Damkartan) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menabrak Undangan -Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau yang kerap dikenal dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjabbar, Saldi, mengatakan tidak boleh menerima pegawai baru hal ini kata Saldi seusia dengan UU ASN.
“Kalau untuk TKK (red, honorer ) baru tidak boleh.” Katanya singkat, Jumat (17/2025) melalui pesan WhatsApp.
UU ASN itu berbunyi Instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata tenaga honorer melalui seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan akan ada sanksi bagi pejabat yang melanggar.
Larangan ini berlaku untuk pengangkatan pegawai non-ASN, sementara tenaga honorer yang sudah ada tetap diproses penataannya hingga Desember 2024.
Diberitakan sebelumnya, dua orang itu yakni Dicky Anjari dan Rahmat Ikhsan Ramadanu yang baru masuk sekitar bulan awal Oktober atau akhir September 2025.
Keduanya tampak mengikuti apel pasukan di salah satu pos Damkartan Tanjabbar dengan menggunakan atribut Damkartan berupa baju berwana biru khas damkar dan celana hitam serta sepatunya.





