
SEARHA.NET — Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Anwar Sadat menegaskan berkomitmen menindak lanjuti rekomendasi.
“Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan ini,” kata Bupati Tanjabbar Anwar Sadat di Auditorium Sulthan Thaha, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Turut mendampingi Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dalam acara ini, Sekda Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP., MH, Inspektur dan Kepala BKAD Tanjung Jabung Barat
Bupati Anwar Sadat, yang mewakili para kepala daerah, menyampaikan apresiasi atas bimbingan dan arahan yang diberikan oleh BPK. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Bupati Anwar Sadat juga menekankan pentingnya menggunakan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dorongan untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan, serta sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan ini,” ujar Anwar Sadat.
Kepala Perwakilan BPK Jambi, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam Undang-Undang tersebut, BPK diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kinerja yang mencakup aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Ia berharap agar temuan-temuan hasil pemeriksaan dapat segera diselesaikan dan diambil langkah-langkah agar tidak terulang di masa depan.