Tak Terima TPP-Nya Diusulkan Dipangkas, ASN Tanjabbar Sebut Gaji DPRD Sebulan Rp35Juta Belum Reses dan Pokir

SEARAH.CO — Tidak terima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di usulkan untuk untuk di pangkas hingga 25 persen, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menyebutkan gaji DPRD dalam sebulan Rp35Juta belum termasuk reses dan pokir.

Usulan pemotongan TPP ASN dari total TPP sebesar 212,4 miliar dalam setahun itu untuk di potong 25 persennya saja atau sekitar Rp50miliar. Usulan dilakukan DPRD Tanjabbar, Senin (20/10/2025) usai rapat paripurna di DPRD Tanjabbar.

Sejumlah ASN yang meminta namanya tidak disebutkan namanya mengungkap rincian besaran gaji DPRD Tanjabbar. Menurutnya dalam sebulan DPRD Tanjabbar Rp35 juta tidak dipotong pajak alias penghasilan bersih.

“Kalau dihitung-hitung pengahsilan ASN ga ada separuhnya dari pengahsilan dewan. Anggap lah penghasilan eselon II yang tinggi ini ya, Gaji Rp7juta ditambah TPP Rp14 juta total Rp21 itu saja ga imbang dengan sebulannya dewan yang Rp35juta,” katanya, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan PNS banyak beban tugasnya kalau tidak absen atau telat absen dan tidak membuat laporan kinerja TPP bisa hangus alias di potong. Ia juga memaparkan ASN wajib absen sehari 4 kali sedangkan dewan tidak ada kewajiban abses tidak ada potongan kalau dia tidak hadir paripurna atau yang lainnya.

“Dinas mereka dalam seminggu berapa kali, sekalian dinas berapa SPPD nya kan jelas itu pengahsilan lainnya. Kalau kami ini saro, dinas luar terbatas nian hanya untuk hal hal penting. Absen telat kena potong lah dia kan engak,” ujarnya bernada kesal.

Dirinya menyebutkan sangat tidak bijak sikat DPRD jika mengusulkan pemotongan TPP itu. Menurutnya, banyak ASN yang Surat keputusan (SK) pegawainya berada di bank dan hanya mengharapkan dari TPP lagi saat ini untuk bertahan hidup.

“Jangan di pandang ASN itu enak, salah salah kena periksa BPK, kena audit ini itu kan repot juga, kalau dewan mana ada santai-santai saja,” ucapnya.

Ia mencurigai pemotongan ini hanya akal-akalan dewan agar bisa mendapatkan pokok pikiran (pokir) dari anggaran pemangkasan tersebut. “Mereka ngotot di pangkas jangan-jangan ini mau di alihkan ke pokir mereka.” Tandasnya

Rincian DPRD Tanjabbar mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 35 juta dengan rincian sebagai berikut

-Gaji pokok Rp 1.575.00,

-Tunjangan Keluarga Rp 267.000

-Tunjangan Beras Rp 306.400

-Tunjangan Uang Paket Rp 159.000,

-Tunjangan perumahan Rp. 7.974.000

– Uang transportasi Rp. 11.000.000

-Komunikasi intensif Rp. 14.700.000

Selain itu, seperti dikutip dari perbup Tanjabbar no 1 tahun 2023 dimana pada pasal 7 ayat (1) poin a,b dan c disebutkan tunjangan ketua, wakil dan anggota DPRD Tanjabbar.

Ketua DPRD Tanjabbar tunjangan rumah dinas sebesar Rp9.970.000,-/bulan

Wakil ketua tunjangan rumah dinas sebesar Rp8.840.000,-/perbulan

Anggota DPRD Tanjabbar tunjangan rumah dinas Rp7.200.000,-/perbulan.

Jika hal itu ditotalkan dalam 1 tahun:

Ketua DPRD Tanjabbar mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 119.640.000,-/pertahun

Wakil Ketua mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 106.080.000,-/tahun/orang x 2 orang wakil= 212.160.000,-

Sedangkan anggota DPRD Tanjabbar mendapatkan tunjangan rumah dinas sebesar Rp86.400.000/pertahun/perorang x 32= 2.764.800.000,-

Jika ditotalkan tunjangan rumah dinas untuk semua anggota dan pimpinan DPRD Tanjabbar mencapai Rp 3.096.600.000,- (Tiga Miliar Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

Pos terkait