Oleh
Satria Hari Prasetya Hermawan.,S.Tr.IP
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Dasar Fikiran
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan fondasi hukum bagi Republik Indonesia yang diundangkan pada 18 Agustus 1945 dan memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari konstitusi lainnya. Salah satu keunggulan Undang-Undang Dasar 1945 adalah adopsi sistem pemerintahan yang menganut prinsip demokrasi berbasis pada kedaulatan rakyat, dimana pemilihan umum menjadi sarana penting bagi warga negara untuk mengekspresikan hak dan suara mereka. Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengatur pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, suatu langkah strategis untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merugikan masyarakat.
Lebih dari itu, konstitusi ini juga memuat pengaturan tentang hak asasi manusia (HAM) yang integral, mencerminkan komitmen yang kuat untuk menjunjung tinggi dan melindungi hak-hak individu setiap warga negara. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya berfungsi sebagai hukum dasar, tetapi juga sebagai simbol aspirasi dan nilai-nilai demokrasi yang dipegang oleh bangsa Indonesia.
Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 memiliki banyak ciri positif sebagai konstitusi modern, terdapat beberapa permasalahan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah ketidakjelasan dalam beberapa pasal yang mengatur tentang kekuasaan negara, yang dapat menimbulkan multitafsir.
Ketidakpastian ini sering menjadi sumber konflik antara institusi pemerintahan, seperti antara eksekutif dan legislatif, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, keberadaan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang lebih dari sekali, seperti pada tahun 1999-2002, telah mengubah beberapa aspek fundamental dari konstitusi, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan sebagian masyarakat. Beberapa kelompok merasa bahwa perubahan tersebut tidak mencerminkan aspirasi dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia, sehingga memunculkan tuntutan untuk tinjauan kembali terhadap implementasi dan penafsiran konstitusi yang ada. Dengan demikian, penting untuk terus mendiskusikan dan mencari solusi atas permasalahan ini demi menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
Permasalahan lainnya adalah implementasi hak asasi manusia yang masih perlu diperkuat. Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan komitmen untuk menghargai HAM, pelanggaran terhadap hak-hak tersebut masih sering terjadi di Indonesia. Misalnya, kebebasan berekspresi dan hak berkumpul terkadang dibatasi oleh regulasi yang ada, seperti tindakan represif terhadap demonstrasi yang mengemukakan pendapat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Dasar 1945 1945 menjamin hak-hak tersebut, penerapannya dalam praktik sehari-hari masih menghadapi tantangan yang signifikan, seperti kurangnya pengawasan terhadap tindakan pelanggaran oleh aparat, serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang hak-hak mereka. Oleh karena itu, langkah-langkah kongkret dan komitmen kuat dari pemerintah dan semua elemen masyarakat diperlukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia benar-benar dihormati dan dilindungi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di samping itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga menghadapi tantangan dalam menghadapi dinamika global yang cepat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan sosial yang kian kompleks, memerlukan adanya penyesuaian dari konstitusi agar tetap relevan dalam konteks modern. Banyak pihak yang mulai meragukan kesesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan perkembangan zaman, yang dapat menjadi hambatan dalam upaya reformasi dan pembaruan sistem hukum serta pemerintahan di Indonesia.
Tantangan ini mendorong perlunya diskusi dan kajian mendalam untuk memastikan bahwa konstitusi dapat berfungsi sebagai landasan yang kuat dalam menghadapi berbagai isu kontemporer, sambil tetap menghormati nilai-nilai luhur yang telah diamanatkan oleh para pendiri bangsa.
Sebagai kesimpulan, Undang-Undang Dasar 1945 memiliki ciri-ciri yang menjadikannya konstitusi modern, terutama dalam hal demokrasi dan pengakuan atas hak asasi manusia. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, namun tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai permasalahan seperti multitafsir, pelanggaran HAM, dan tantangan terhadap dinamika global menjadi isu penting yang perlu diatasi. Multitafsir terhadap beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945 menyebabkan ketidakpastian hukum, sementara pelanggaran HAM masih sering terjadi dan mengancam keberlangsungan hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang berkelanjutan untuk mereformasi dan memperkuat implementasi Undang-Undang Dasar 1945 agar dapat menjawab tantangan zaman serta memenuhi harapan masyarakat Indonesia, sehingga cita-cita menuju masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai dengan lebih baik.
Permasalahan
Mengenai ciri-ciri Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi modern menghadapi berbagai permasalahan yang mendalam. Salah satu tantangan utama adalah kesulitan dalam mengidentifikasi secara komprehensif elemen-elemen yang relevan dengan karakteristik konstitusi modern, mengingat Undang-Undang Dasar 1945 memiliki sejarah dan konteks yang unik. Selain itu, sebelum amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan sejumlah keterbatasan dan ketidaksempurnaan yang perlu diatasi agar dapat memenuhi standar konstitusi modern. Evaluasi dampak dan konsistensi dari ciri-ciri konstitusi yang ada pasca perubahan juga menjadi rumit, mengingat perubahan tersebut tidak selalu diiringi dengan pemahaman yang sama di antara para pemangku kepentingan. Hal ini diperburuk oleh perbedaan interpretasi terkait aspek-aspek modern pada Undang-Undang Dasar 1945 seperti kedaulatan rakyat dan hubungan antar lembaga negara, yang sering kali menghasilkan debat teoritis dan praktis mengenai relevansi dan aplikabilitas konstitusi tersebut dalam konteks demokrasi yang berkembang saat ini.
Pembahasan
Permasalahan mengenai ciri-ciri Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi modern terletak pada kesulitan dalam mengidentifikasi secara komprehensif elemen-elemen yang mencerminkan karakteristik konstitusi modern. Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengalami beberapa amandemen, menunjukkan fitur-fitur seperti pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi, namun interpretasi terhadap elemen-elemen tersebut seringkali berbeda-beda. Selain itu, adanya perubahan konteks sosial dan politik dalam dinamika masyarakat Indonesia juga memengaruhi cara pandang terhadap relevansi ciri-ciri konstitusi modern. Sehingga, upaya untuk mendefinisikan dan memahami ciri-ciri ini menjadi kompleks dan memerlukan studi mendalam serta penyesuaian terhadap perkembangan zaman.
Dengan demikian, tantangan ini memicu diskusi yang lebih luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum dalam menilai Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sebuah konstitusi yang adaptif dan relevan dalam konteks saat ini. Permasalahan terkait ciri-ciri Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi modern sebagai berikut:
Kesulitan Identifikasi Ciri Modern
Menetapkan kriteria konstitusi modern sebagai tolok ukur bagi Undang-Undang Dasar 1945 merupakan tantangan kompleks yang membutuhkan perhatian serius dan kajian mendalam. Konsep konstitusi modern sendiri dapat bervariasi secara signifikan, tergantung pada perspektif teori hukum, norma-norma internasional, serta dinamika perkembangan sosial-politik yang terjadi di Indonesia dan dunia. Berbagai aspek, seperti perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, tata pemerintahan yang transparan, dan partisipasi masyarakat, harus diperhatikan dalam merumuskan kriteria ini. Selain itu, pergeseran nilai-nilai yang terjadi seiring dengan kemajuan teknologi dan globalisasi juga memengaruhi pemikiran tentang konstitusi yang relevan saat ini. Oleh karena itu, perlu ada kerangka analisis yang komprehensif dan inklusif, yang mampu menyatukan beragam pandangan, untuk memastikan bahwa kriteria yang ditetapkan tidak hanya relevan dan aplikatif, tetapi juga mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Indonesia dalam konteks zaman yang terus berubah.
Kemudian Konteks sejarah dalam pengidentifikasian ciri-ciri modern dari Undang-Undang Dasar 1945 sangat penting untuk dipahami, terutama karena proses pembentukannya dilakukan dalam kondisi yang tergesa-gesa dan belum sepenuhnya sempurna. Saat Undang-Undang Dasar 1945 diratifikasi pada tahun 1945, Indonesia menghadapi tantangan besar pasca-kemerdekaan, termasuk kebutuhan akan stabilitas politik dan penyatuan bangsa. Situasi ini memaksa para pendiri negara untuk menyusun konstitusi yang dapat segera mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, meskipun masih terdapat banyak aspek yang perlu diperbaiki dan disesuaikan. Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan kebutuhan masyarakat, Undang-Undang Dasar 1945 juga memerlukan penyesuaian agar dapat berfungsi secara optimal sebagai landasan hukum yang modern dan responsif terhadap tantangan terkini. Oleh karena itu, memahami konteks historis pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 sangat penting untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi ciri-ciri modern yang diperlukan bagi keberlangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Tantangan Pasca Amandemen
Perubahan substansial hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia telah mengubah secara signifikan susunan lembaga negara dan konsep kedaulatan rakyat. Amandemen tersebut memperkenalkan berbagai mekanisme baru dalam pemerintahan, termasuk penguatan fungsi dan independensi lembaga legislatif serta pengaturan yang lebih jelas terkait pemisahan kekuasaan. Namun, perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi prinsip dasar yang terdapat dalam UUD 1945 dan bagaimana implikasinya terhadap ciri-ciri modern pemerintahan demokratis. Dalam konteks ini, tantangan yang dihadapi adalah memastikan bahwa perubahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertahankan keadilan, partisipasi aktif rakyat, serta transparansi dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, evaluasi yang kritis terhadap dampak amandemen ini sangat penting untuk memastikan bahwa keinginan untuk maju tidak mengorbankan nilai-nilai demokrasi yang bermanfaat bagi seluruh rakyat.
Selain itu juga, interpretasi kedaulatan di Indonesia mengalami pergeseran signifikan, di mana pelaksanaan kedaulatan yang sebelumnya terpusat pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kini berpindah ke berbagai lembaga negara lain serta dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Perubahan ini mencerminkan perluasan aspek demokratis dalam sistem tata kelola pemerintahan, memberikan peluang bagi partisipasi masyarakat yang lebih luas. Namun, pergeseran ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas dan legitimasi pelaksanaan kedaulatan tersebut. Dalam hal ini, penting untuk meneliti sejauh mana lembaga-lembaga baru ini dapat menjalankan fungsi mereka secara efisien dan seberapa besar kepercayaan publik terhadap proses yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain, meskipun demokrasi semakin terbuka, tantangan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan tetap berkualitas dan representatif menjadi tantangan tersendiri bagi negara.
Masalah Interpretasi dan Evaluasi
Dampak dari ciri-ciri konstitusional, khususnya dalam konteks Undang-Undang Dasar 1945, menimbulkan tantangan signifikan dalam mengevaluasi kesesuaian prinsip-prinsip konstitusi modern. Hal ini menjadi penting terutama ketika membahas perubahan yang terjadi baik sebelum maupun sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Secara formal, amandemen berupaya untuk memperkuat aspek demokrasi dan hak asasi manusia; namun, secara substansial, ada pertanyaan mendalam mengenai apakah perubahan tersebut diterapkan secara efektif dalam praktek pemerintahan. Oleh karena itu, analisis lebih dalam diperlukan untuk memahami sejauh mana ciri-ciri konstitusional yang ada tidak hanya memenuhi kriteria formalitas, tetapi juga berkontribusi pada pemerintahan yang responsif dan akuntabel, sejalan dengan ide-ide konstitusi modern. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga refleksi nyata dari nilai-nilai demokratis yang diinginkan oleh masyarakat.
Perbandingan konstitusi antara Undang-Undang Dasar 1945 dengan konstitusi-konstitusi modern di negara lain seringkali menghadapi tantangan yang signifikan akibat perbedaan latar belakang sejarah, budaya, dan sistem ketatanegaraan. Undang-Undang Dasar 1945, yang diresmikan setelah perjuangan kemerdekaan Indonesia, dirancang dengan mempertimbangkan konteks sosial dan politik pada masa itu, yang berbeda jauh dengan proses pembuatan konstitusi di negara-negara maju. Misalnya, negara-negara Barat mungkin memiliki tradisi demokrasi yang lebih lama dan sistem hukum yang sudah mapan, sedangkan Indonesia harus menyesuaikan banyak aspek konstitusinya dengan keragaman budaya dan agama yang ada di dalamnya. Selain itu, faktor sejarah yang membentuk sistem pemerintahan dan nilai-nilai yang dianut negara-negara tersebut juga mempengaruhi cara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Kesulitan dalam perbandingan ini menuntut penelitian yang lebih mendalam dan pemahaman lintas budaya untuk menghasilkan analisis yang komprehensif dan adil terhadap berbagai konstitusi di dunia.
Kekurangan yang Ada
Perubahan Tergesa-gesa dalam Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen mencerminkan pengaruh desakan politik dan kebutuhan mendesak yang dihadapi bangsa Indonesia pada waktu itu. Rancangan konstitusi yang disusun dalam situasi yang penuh tekanan sering kali tidak dapat mengakomodasi semua aspek kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksempurnaan dalam aturan yang ditetapkan, yang pada gilirannya memerlukan penyesuaian atau amandemen di masa depan. Ketidaksempurnaan tersebut dapat terlihat dalam pasal-pasal yang kurang jelas, serta dalam ketidakmampuan konstitusi awal untuk menghadapi dinamika sosial dan politik yang berkembang. Oleh karena itu, penting untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki undang-undang dasar demi menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Materi perubahan yang banyak dalam empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menunjukan dinamika dan adaptasi konstitusi terhadap kebutuhan zaman yang terus berkembang. Meskipun amandemen ini bertujuan untuk memperkuat fondasi demokrasi dan hak asasi manusia, banyaknya materi yang diubah, ditambahkan, dan dikurangi juga dapat menimbulkan implikasi yang tidak terduga. Misalnya, adanya ketidakjelasan dalam beberapa pasal pasca-amandemen bisa mengarah pada penafsiran yang berbeda di kalangan praktik hukum, yang berpotensi menciptakan inkonsistensi dalam penerapan hukum di masyarakat. Selain itu, perubahan yang cepat dapat mengakibatkan ketidaksiapan institusi untuk mengadaptasi dan menerapkan perubahan tersebut secara efektif. Dengan demikian, penting untuk melakukan evaluasi terus-menerus terhadap hasil dari amandemen tersebut agar berbagai kekurangan yang muncul dapat diidentifikasi dan diperbaiki, sehingga Undang-Undang Dasar 1945 tetap relevan dan berfungsi secara optimal sebagai konstitusi modern.
Permasalahan terkait ciri-ciri Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi modern mencakup sejumlah tantangan. Strategi untuk mengatasi permasalahan ini meliputi beberapa langkah, antara lain:
Penguatan Implementasi dan Penegakan Hukum
Penyusunan peraturan yang berkesesuaian sangat penting dalam menjaga keutuhan dan keberlanjutan sistem hukum di Indonesia. Dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, perlu untuk memastikan bahwa semua regulasi yang dihasilkan selaras dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Selain itu, Pancasila sebagai landasan filosofis harus menjadi acuan utama dalam setiap langkah penyusunan regulasi. Dengan mengikuti pedoman ini, peraturan yang disusun tidak hanya akan mencerminkan nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan, tetapi juga akan efektif dalam menjawab tantangan sosial dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi para pembuat kebijakan untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap proses legislasi guna menciptakan aturan yang tidak hanya sah secara hukum tetapi juga adil dan berkelanjutan.
Law Enforcement dan sosialisasi memiliki peran krusial dalam menciptakan masyarakat yang taat hukum dan berkesadaran hukum. Penegakan hukum yang tegas di semua sektor hukum sangat penting untuk memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak ditoleransi, namun langkah ini harus diimbangi dengan upaya sosialisasi yang efektif mengenai produk-produk hukum yang berlaku. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta konsekuensi dari pelanggaran hukum, diharapkan akan muncul kesadaran bersama untuk mematuhi regulasi yang ada. Melalui kampanye edukatif, pelatihan, dan dialog komunitas, masyarakat dapat lebih mengerti pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari dan merasa terlibat dalam proses penegakan hukum, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan sosial yang berkelanjutan..
Mekanisme Perbaikan dan Koreksi
Pembentukan Komisi Konstitusi di Indonesia merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan dan relevansi Undang-Undang Dasar 1945. Berbagai tantangan dan kekurangan yang muncul sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945 memerlukan perhatian serius agar tidak mengganggu stabilitas dan keadilan dalam penyelenggaraan negara. Komisi ini diharapkan dapat bertugas untuk secara berkala mengkaji dan mengoreksi pasal-pasal serta aturan yang dianggap kurang efektif, agar tetap sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, dengan adanya Komisi Konstitusi, proses amandemen di masa mendatang juga akan lebih terarah dan berlandaskan kajian yang mendalam, sehingga dapat menghasilkan perubahan yang konstruktif dan membawa manfaat bagi rakyat Indonesia. Dengan demikian, pembentukan Komisi Konstitusi bukan hanya sebuah usulan, melainkan sebuah kebutuhan strategis dalam memperkuat fondasi hukum negara.
Tidak hanya itu saja, Perubahan konstitusi yang sesuai prosedur merupakan langkah penting dalam menjaga relevansi dan keberlanjutan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menghadapi dinamika zaman dan kebutuhan bangsa. Sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, perubahan konstitusi harus dilakukan melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan mengajukan usulan yang berasal dari minimal sepertiga jumlah anggota MPR. Proses ini tidak hanya memastikan legitimasi dan representasi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi berbagai aspirasi masyarakat untuk diakomodasi dalam perubahan yang terjadi. Dengan melaksanakannya secara prosedural, diharapkan Undang-Undang Dasar 1945 dapat diperbaharui secara efektif, menjadikannya sebagai instrumen hukum yang sejalan dengan perkembangan masyarakat dan tantangan global yang dihadapi bangsa Indonesia.
Peningkatan Kualitas Pemahaman dan Partisipasi Publik
Sosialisasi Undang-Undang Dasar 1945 merupakan langkah penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat tentang dasar hukum negara Indonesia. Upaya sosialisasi yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan makna dan isi dari Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa. Dengan berbagai metode, seperti seminar, diskusi publik, dan media sosial, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, sosialisasi ini juga berperan dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kesadaran akan pentingnya konstitusi dalam menjaga keutuhan dan keadilan di dalam masyarakat. Dengan demikian, sosialisasi Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga merupakan upaya membangun karakter bangsa yang berdasarkan hukum dan pemahaman yang mendalam.
Tidak hanya itu saja, meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia melalui pemanfaatan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dapat menjadi landasan yang kuat untuk melindungi hak asasi manusia dan memperkuat keadilan sosial. Dengan menegaskan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih inklusif, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang mendukung partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses yang setara terhadap keadilan. Reformasi konstitusi ini juga dapat memainkan peran penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, di mana lembaga penegak hukum diharapkan untuk bertindak secara objektif dan tidak memihak. Dampak positif dari pergeseran ini akan terasa dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, dimana keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat terwujud secara lebih nyata, menciptakan stabilitas sosial dan kepercayaan publik yang lebih tinggi terhadap institusi pemerintah.
Fleksibilitas dan Adaptasi Konstitusi
Memanfaatkan sifat fleksibel Undang-Undang Dasar 1945 merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika zaman yang terus berubah. Dengan menyadari bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dapat mengikuti perkembangan zaman, kita dapat melakukan interpretasi dan adaptasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa makna konstitusi tetap relevan di tengah arus globalisasi dan perubahan sosial-ekonomi yang cepat. Hal ini melibatkan upaya untuk mengkaji kembali pasal-pasal yang ada, mengintegrasikan nilai-nilai baru yang muncul, serta mempertimbangkan konteks internasional yang memengaruhi kebijakan nasional. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya menjadi dokumen hukum yang statis, tetapi juga menjadi pedoman hidup yang dinamis, mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Indonesia dalam era modern.





