Soroti Penanganan Sampah, Ketua DPRD Jambi: Penegakan Aturan yang Tegas dan Konsisten

SEARAH.CO – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menilai penanganan persoalan sampah di Kota Jambi hingga saat ini belum dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Ia menegaskan, persoalan sampah tidak cukup hanya diselesaikan dengan pengangkutan rutin, tetapi membutuhkan penegakan aturan yang tegas dan konsisten.

Menurut KFA, meskipun pengangkutan sampah telah dilakukan sejak pagi hari, faktanya tumpukan sampah masih kerap bermunculan di sejumlah titik. Hal ini disebabkan masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu lokasi yang kembali dipenuhi sampah berada di depan SD Negeri 47 Kota Jambi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta kurang tegasnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah.

“Walaupun sampah sudah diangkut pada pagi hari, masih banyak oknum warga yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan. Ini bukan lagi persoalan fasilitas atau armada, tetapi persoalan lemahnya penegakan aturan di lapangan,” tegas Kemas Faried. Senin 26 Januari 2026

Ia menilai, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi sebagai penegak Perda belum berjalan optimal. Minimnya patroli yustisia dan penindakan langsung terhadap pelanggar membuat kebiasaan membuang sampah sembarangan terus berulang tanpa efek jera.

“Satpol PP seharusnya hadir secara nyata di lapangan. Kalau patroli jarang dan penindakan tidak tegas, maka masyarakat akan menganggap aturan itu tidak penting,” ujarnya.

Selain persoalan penegakan aturan, Ketua DPRD juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi terkait. Menurutnya, penanganan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, camat, hingga lurah.

“Koordinasi masih lemah. DLH, Satpol PP, camat, dan lurah seharusnya bergerak bersama dan saling mendukung. Jika masing-masing berjalan sendiri, wajar jika persoalan sampah tidak pernah tuntas,” katanya.

KFA menegaskan, tanpa tindakan tegas di lapangan, Perda hanya akan menjadi aturan formal tanpa daya paksa. Ia mendorong Satpol PP agar tidak hanya sebatas memberikan imbauan, tetapi berani melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau hanya imbauan, masyarakat tidak akan jera. Perda itu harus ditegakkan. Patroli yustisia harus rutin dan konsisten agar ada efek jera,” ujarnya menegaskan.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran justru akan memperburuk wajah Kota Jambi dan berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kedisiplinan warga tidak akan terbentuk tanpa kehadiran negara melalui penegakan hukum hingga ke tingkat paling dasar.

“Selama pelanggaran dibiarkan, sampah akan terus menumpuk. Ini menunjukkan penanganan sampah di Kota Jambi belum menjadi prioritas yang serius,” pungkasnya

Pos terkait