Sewa Tanah Tak Kunjung Dilunasi Pemilik Lahan Ancam Putuskan Listrik Tower PT TBG dan Ambil Langkah Hukum

SEARAH.CO — Sewa tanah tidak kunjung dilunasi oleh PT Tower Bersama Grup (TBG) pemilik tanah ancam putuskan listrik tower dan ambil langkah hukum.

Tanah milik Hadi Siswanto yang berada di Parit Tekat, Kelurahan Sukorejo Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) itu disewa oleh PT TBG untuk membangun tower provider namun pelunasan hingga saat ini belum juga dilakukan.

Rahmat anak Hadi Siswanto mengatakan dalam perjanjian jelas jika sewa tower tersebut sebesar Rp 50 juta dengan sekema pembayaran dilakukan selama dua kali untuk tahap pertama yakni Rp 15 juta atau 30 persen.

“Baru sisanya 70 persennya atau 35 juta nya akan dibayar setelah pekerjaan tower, Selter, dan pagar selesai,” katanya, Minggu (7/12/2025).

Ia juga menyebutkan dalam notaris jelas tertulis bahwa pada perjanjian pertama itu dilunasi dalam dua kali pembayaran. Namun, hingga saat ini tower sudah beroperasi dan semuanya sudah selesai akan tetapi tidak kunjung dilakukan pelunasan.

“Sampai sekarang belum ada pelunasan, kalau seperti ini kami dirugikan. Kami akan melakukan pemutusan arus listrik dan melakukan langkah hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak PT TBG Yoki dikonfirmasi searah.co belum merespon pesan WhatsApp. Terkait dengan pelunasan tower tersebut.

 

 

 

Pos terkait