Puluhan Galian C dan Kuari di Tanjabbar Tak Kantongi RKAB Diduga Upaya Tak Jalankan Reklamasi, Pengolahan Lingkungan Hingga K3

SEARAH.CO — Puluhan galian C dan Kuari yang tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tidak mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diduga sebagai bentuk upaya tidak menjalankan reklamasi, pengolahan lingkungan hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Perusahaan yang berjumlah sekitar 33 perusahaan yang bergerak di bidang galian C dan Kuari tersebut hanya 6 yang telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kepala Bagian sumber daya alam (Kabag SDA) Setda Tanjabbar Suparti mengatakan terdapat 33 perusahaan galian C dan Kuari yang ada di Tanjabbar tersebut yang aktif melakukan kegiatan penambangan sebanyak 32. Sementara itu satu perusahaan telah habis masa izinnya.

“Dari 32 perusahaan yang aktif tersebut, 17 di antaranya telah memiliki izin operasi produksi,” katanya.

Ia menyebutkan hingga Juni 2025, jumlah perusahaan yang tercatat memiliki persetujuan RKAB masih sangat minim. “Yang sudah dapat persetujuan RKAB, setahu saya sampai Juni 2025, baru 6 perusahaan,” Tutupnya.

Untuk diketahui Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah izin resmi yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang didelegasikan kepada perusahaan pertambangan sebagai bentuk pengesahan dokumen perencanaan tahunan yang berisi rincian kegiatan teknis dan estimasi biaya operasional, penjualan, serta rencana lingkungan, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3) untuk periode satu tahun ke depan.

Tanpa persetujuan RKAB ini, perusahaan tambang dilarang untuk melanjutkan aktivitas penambangan dan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan sementara.

Fungsi dan Tujuan Persetujuan RKAB ialah untuk Pengendalian dan Pengawasan yakni memberikan pemerintah kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan pertambangan secara sistematis.

Sementara itu Perizinan Operasi menjadi syarat mutlak agar perusahaan pertambangan dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Optimalisasi Usaha Memastikan agar perusahaan tambang dapat menjalankan usahanya secara optimal, konservasi bahan tambang, dan pengelolaan lingkungan yang baik.

Pentingnya memiliki izin RKADB dikarenakan Isi dari Dokumen RKAB yang telah disetujui umumnya mencakup Rencana kegiatan teknis, seperti produksi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan.

Estimasi biaya operasional, investasi, dan estimasi pendapatan.

Kemudian, Rencana reklamasi, pengelolaan lingkungan, dan program K3. Selain itu juga jadwal pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Konsekuensi tidak memiliki RKADB Jika Tidak Disetujui maka Penghentian Kegiatan Perusahaan tambang akan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan.

Bahkan Sanksi Administratif terhadap Perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Pos terkait